3 Jenis Najis dan Cara Menyucikannya

- Januari 18, 2025

3 jenis najis

 

Agar shalat kita sah, badan kita harus suci dari najis. Demikian pula pakaian dan tempat shalat kita juga harus suci dari najis. Apa itu najis dan bagaimana menyucikan benda yang terkena najis? Ini 3 jenis najis dan penjelasannya.

Pengertian Najis

Secara bahasa, najis adalah segala hal yang kotor dan menjijikkan.Syekh Musthofa Al-Bugho dalam Fikih Manhaji menjelaskan, secara istilah (terminologi), najis adalah hal menjijikkan yang menyebabkan shalat tidak sah.

Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, najis adalah kotoran yang setiap muslim wajib untuk menyucikan diri darinya dan menyucikan setiap sesuatu yang terkena kotoran najis tersebut.

Para ulama membagi najis menjadi 3 jenis. Berikut ini penjelasan 3 jenis najis, lengkap beserta contoh dan cara menyucikannya.

Baca juga: 10 Syarat Menjadi Imam

3 Jenis Najis

Ada 10 benda yang para ulama sepakat kenajisannya, yaitu babi, air liur anjing, darah, air kencing dan kotoran manusia, muntah, nanah, madzi, wadi, daging bangkai binatang darat yang berdarah mengalir, serta semua bagian tubuh yang terpotong dalam kondisi hidup.

Ada pun benda-benda lainnya seperti khamar, air kencing dan kotoran hewan, bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, dan lain-lain, terdapat khilafiyah dalam empat madzhab. Keterangan lengkapnya bisa kita baca di artikel Najis.

Nah, berikut ini 3 jenis najis beserta contoh dan cara menyucikannya:

1. Najis mugholadoh

Mugholadoh (مغلظة) artinya berat. Yakni anjing dan babi. Cara menyucikannya adalah dengan dibasuh air tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah, sebagaimana hadits air liur anjing di atas.

Menurut madzhab Hanafi dan Maliki, yang termasuk najis mugholadoh hanya air liur anjing. Maka, hanya benda yang terkena air liur anjing yang dibasuh tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

2. Najis mukhaffafah

Mukhaffafah (مخففة) artinya ringan. Yakni air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI eksklusif. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkenan najis tanpa perlu mencucinya.

Namun, menurut madzhab Hanafi dan Maliki, harus tetap disucikan dengan dibasuh (bukan najis mukhaffafah).

3. Najis mutawasithah

Mutawasithah (متوسطة) artinya sedang. Yakni najis selain kedua jenis di atas. Contoh: air kencing orang dewasa, kotoran manusia, dan darah.

Cara menyucikannya adalah dengan menyirami benda yang terkena najis hingga najis dan bekas-bekasnya hilang. Termasuk hilangnya sifat-sifat najis yakni warna, bau, dan rasanya. Kecuali yang warnanya sulit hilang seperti darah. [Muchlisin BK/Fimadani]

 

Advertisement


EmoticonEmoticon

This Newest Prev Post
 

Start typing and press Enter to search