Seorang penjual bubur yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bernama Asep (23) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya pada Ahad (18 Juli 2021) pagi. Ia menghirup udara segar di luar penjara setelah menjalani hukuman tiga hari semenjak Kamis (15 Juli 2021) lalu.
Asep memilih hukuman penjara dibanding bayar denda sebanyak 5 juta rupiah. Pembebasannya dari Lapas dibenarkan oleh Kepala Lapas Tasikmalaya, Davy Bartian.
Menurut Davy, Asep telah menjalani proses hukuman di Lapas sesuai dengan keputusan pengadilan, sehingga bebas pada waktunya.
Ketika bebas, Asep dijemput oleh kedua orang tua dan beberapa kerabat dekatnya. Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan PPKM Darurat.
“Mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan [melanggar hukum] seperti saya,” tuturnya.
Selama berada di dalam penjara, Asep mengaku semua petugas berlaku baik kepadanya. Setelah bebas, ia akan menjalankan usahanya dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama.
Sebelumnya, di Tasikmalaya seorang tukang bakso juga memilih hukuman penjara dibanding membayar denda.
Pada awal Juli 2021, pemerintah menerapkan PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam rangka menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon