Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah

- Februari 03, 2021

Pihak kepolisian menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat pada Selasa (2 Februari 2021). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono. 

Kegiatan di pasar tersebut telah berjalan semenjak tahun 2014 silam. Hal yang menarik adalh, transaksi jual beli menggunakan uang dinar dan dirham. 

Menurut keterangan lurah setempat, Zakky Fauzan, pasar itu dibuka sekali dalam dua pekan pada setiap hari Ahad. Pemiliknya adalah Zaim Saidi yang berusia 60 tahun. 

Di pasar tersebut dijual beberapa barang seperti pakaian, makanan ringan dan lain-lain. 

Menurut keterangan warga, saat ini ruko tempat pasar mualamah tersebut beroperasi telah disegel oleh petugas kepolisian. 

Terkait transaksi keuangan, Bank Indonesia (BI) telah mempunyai aturan. Di antaranya, bagi yang tidak memakai uang rupaih sebagai alat transaksi bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebanyak 200 juta rupiah. 

Seperti diketahui, koin dinar terbuat dari emas sedangkan koin dirham terbuat dari perak. 

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search