PBNU Sebutkan Bukti Pemerintah Tak Anti Ormas Islam

- Januari 04, 2021


Pemerintah Republik Indonesia resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) pada akhir bulan Desember 2020. Hal ini dinilai salah seorang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bukan sikap anti Islam atau organisasi Islam. 

“Kalau anti Islam, organisasi-organisasi lainnya ya enggak akan ada,” ujar Marsudi Syuhud, Ahad (3 Januari 2021) seperti dilansir Jawapos

Marsudi beralasan, masih ada sekitar 80 lebih organisasi Islam yang tetap eksis di Indonesia. 

Marsudi melihat, pembubaran FPI oleh pemerintah adalah karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Seandainya memiliki kedudukan hukum, Marsudi yakin FPI tidak dibubarkan. 

Selain itu, tutur Marsudi, FPI dibubarkan bukan karena mempunyai basis massa Islam, namun karena tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila. 

Seandainya pembubaran FPI karena ormas Islam, kata Marsudi, tentu ormas lain yang telah lama berdiri juga akan mengalami nasib yang sama. 

Lebih lanjut, Marsudi berharap, pemerintah bisa membuka dialog dengan semua ormas yang ada di Indonesia supaya sejalan dengan Pancasila. 

FPI dibubarkan pemerintah karena dinilai tidak surat keterangan terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasan lain yang dikemukakan pemerintah adalah karena anggota FPI sering melakukan razia di sejumlah tempat seperti diskotek. Padahal, menurut pemerintah, itu adalah tugas aparat keamanan. 

Keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI menuai beragam tanggapan. Ada beberapa pihak menyetujuinya dan ada yang menolaknya. Di antara yang melontarkan penolakan adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI). 

[Abu Syafiq/Fimadani]

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search