Alasan Polisi Hentikan Kasus Raffi Ahmad

- Januari 22, 2021

Pihak kepolisian menyatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan artis Raffi Ahmad di sebuah pesta resmi dihentikan. 

Hal itu berdasarkan kepada gelar perkara yang telah dilakukan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. 

“Karena tidak ada dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (21 Januari 2021). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya itu mengatakan, para penyidik telah melakukan pengujian terhadap anasir yang terdapat dalam undang-undang terkait karantina kesehatan. Salah satunya adalah tentang pengaturan jumlah orang yang hadir dalam sebuah tempat. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah Ricardo Gelael, polisi menyatakan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di sana. Pasalnya, daya tampung rumah Ricardo sebanyak 300 orang, namun yang hadir hanya 18 orang. 

Selain itu, lanjut Yusri, sebetulnya Ricardo terbiasa merayakan hari ulang tahunnya di rumah. Namun karena kondisi pandemi Covid-19, ia tidak melakukannya secara terbuka. Teman-temannya datang ke rumah tanpa diundang. 

Yusri menjelaskan, teman-teman Ricardo yang menghadiri pesta ulang tahun telah melakukan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu dan tes usap. Semua yang hadir dinyatakan negatif Covid-19. Atas dasar itulah, pihak kepolisan tidak melanjutkan kasus Raffi Ahmad. 

Pekan lalu, Raffi Ahmad menuai kritik para warganet karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan di sebuah pesta ulang tahun. 

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search