Resmi, Polisi Tetapkan Habib Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

- Desember 10, 2020

Pihak kepolisian menyatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dalam acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain Habib Rizieq Shihab, yaitu sekretaris panitia, ketua seksi pengamanan, penanggung jawab acara dan ketua bagian acara. 

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menggelar perkara terkait kerumunan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui unsur pidana dan tersangka dalam peristiwa tersebut. 

Pada 10 November 2020 lalu, Habib Muhammad Rizieq Shihab dan keluarga melakukan perjalanan pulang dari Jeddah Arab Saudi menuju tanah air setelah menetap lebih dari 3 tahun. 

Kedatangan Habib Rizieq disambut oleh massa yang banyak semenjak dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten sampai kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. 

 Kehadiran Habib Rizieq di Tebet, Jakarta Selatan dan Megamendung, Bogor Jawa Barat juga didatangi banyak massa yang ingin bertemu dengannya. 

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search