OKI: Boleh Normalisasi Dengan Israel, Tapi Harus Penuhi Syarat

- Agustus 25, 2020
Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Yusuf Al-Utsaimin, pada hari Senin (23 Agustus 2020), mengatakan, normalisasi hubungan antara negara-negara anggota OKI dengan Zionis Israel bisa dilakukan, namun harus memenuhi syarat yang berat. 

Menurut Yusuf, syarat tersebut adalah Zionis Israel harus mengakhiri semua bentuk penjajahan yang mereka lakukan atas negeri Arab dan Palestina -termasuk Yerusalem Timur- semenjak tahun 1967. 

Dalam sebuah siaran pers, Yusuf menyatakan, masalah Palestina dan Yerusalem (Al-Quds) adalah topik pembicaraan utama dan simbol persatuan negara anggota OKI. 

“Masalah Palestina adalah simbol persatuan negara-negara anggota dan usaha bersama untuk mengakhiri pendudukan Zionis Israel guna mewujudkan hak-hak sah rakyat Palestina,” jelasnya seperti dilansir alkhaleejonline

Selain itu, Yusuf menegaskan, OKI selalu berkomitmen untuk mewujudkan perdamaian. Hal itu, ujarnya, akan tetap menjadi pilihan strategis berdasarkan hukum internasional, resolusi legitimasi internasional, Inisiatif Perdamaian Arab dan solusi pembentukan dua negara. 

Doktor lulusan Universitas Amerika itu mengatakan, tindakan sepihak Israel dalam mencaplok tanah Palestina dan membangun permukiman di sana yang bertujuan untuk mengubah situasi politik dan hukum di tanah Palestina adalah ilegal dan merusak solusi pembentukan dua negara. 

“OKI menolak rencana aneksasi Zionis Israel terhadap wilayah Palestina karena merusak kesepakatan damai untuk mewujudkan solusi pembentukan dua negara,” tuturnya. 

Pernyataan resmi OKI ini adalah reaksi terhadap pengumuman Presiden AS Donald Trump tentang kesepakatan damai Uni Emirat Arab (UEA) dan Zionis Israel pada 13 Agustus 2020 lalu. 

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search