Beberapa Lembaga Negara Dibubarkan, Ini Dampaknya Bagi PNS

- Juli 20, 2020
Rencana pembubaran sejumlah lembaga negara yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Jokowi beberapa waktu akan berdampak pada pegawai negeri sipil (PNS). Pengurangan beberapa lembaga itu mengakibatkan PNS dipindahkan ke instansi yang lain.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Itu harus dihitung ulang, misalnya dari perampingan ini ada berapa orang. Kemudian akan disalurkan ke instansi-instansi yang memang memiliki jenis pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan,” terang Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, Ahad (19 Juli 2020) seperti dilansir Republika.

Menurut Paryono, langkah tersebut dilakukan karena melihat kondisi selama ini di beberapa instansi pemerintah yang melaporkan kelebihan dan kekurangan pegawai. Setelah dihitung, PNS itu akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan instansi terkait.

Seandainya ada sejumlah PNS yang bekerja di sebuah lembaga yang dibubarkan, namun setelah didata, ternyata tidak ada intansi yang kekurangan pegawai, maka PNS tersebut tidak ditempatkan di instansi mana pun.

Dalam kondisi tersebut, terang Paryono, menurut undang-undang yang berlaku, apabila PNS tersebut telah memasuki usia pensiun, maka mereka dipensiunkan.

Namun, kata Paryono, jika belum memasuki usia pensiun, maka PNS tersebut menunggu sampai ada keputusan dari pemerintah sesuai undang-undang yang berlaku. Jadi, lanjut Paryono, jika ada PNS yang tidak bisa ditempatkan di suatu instansi karena tidak ada kebutuhan untuk menambah pegawai, maka ia tidak dipensiunkan secara tiba-tiba jika belum memenuhi syarat.

Pada bulan Juni 2020, dalam sebuah rapat kabinet, Presiden Jokowi mengatakan akan membubarkan beberapa lembaga negara yang tidak maksimal dalam melakukan tugas, terutama pada saat pandemi virus Corona menyerang Indonesia. Dalam rapat tersebut, Jokowi menyindir beberapa kementerian karena belum menggunakan anggaran yang telah ditetapkan.

Semenjak virus Corona (Covid-19) terdeteksi di Indonesia, pemerintah menjalankan beberapa langkah pencegahan. Di antaranya adalah melakukan semua aktivitas pembelajaran dan pekerjaan dari rumah. Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara.

Semenjak bulan Juni 2020, pemerintah membolehkan sejumlah tempat umum dibuka kembali secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search