Melaksanakan puasa Ramadhan adalah kewajiban semua individu muslim berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Adapun orang-orang yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sakit, tua, atau berada dalam perjalanan, mereka boleh tidak berpuasa namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.
Jika ada orang-orang yang tidak sanggup berpuasa sama sekali karena faktor usia atau kondisi kesehatan yang berat, sehingga mengganti puasa pada hari yang lain pun tidak sanggup mereka lakukan, maka mereka diwajibkan membayar fidyah.
Hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca juga: Inilah Orang-Orang yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (2318) dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu tentang ayat yang berbunyi,
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu mengatakan, “Ayat ini menerangkan tentang keringanan bagi mereka yang telah lanjut usia dari laki-laki dan perempuan yang merasa berat menjalankan puasa. Mereka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”
Imam An-Nawawi menuturkan, “Sanad hadits ini hasan.”
Dalam kitab Al-Majmu’ (6/262), Imam Al-Nawawi menerangkan,
“Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya berpendapat, orang tua renta yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa yang membuatnya kesulitan dan orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dari penyakitnya, tidak wajib berpuasa menurut para ulama. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Bahkan, Ibnu Al-Mundzir menceritakan adanya konsensus ulama dalam masalah ini. Adapun kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar fidyah, menurut pendapat ulama yang paling kuat.”
Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah ‘An Ma’ani Ash-Shihah (3/137) mengatakan,
“Para ulama sepakat bahwa orang tua renta dari laki-laki dan perempuan yang tidak mampu dan lemah untuk berpuasa, boleh untuk tidak melaksanakan puasa.”
Baca juga: Tinggalkan Puasa Bertahun-Tahun, Bagaimana Menggantinya?
Jika orang tua renta tersebut adalah orang miskin sehingga tidak sanggup membayar fidyah sama sekali, hukum fidyah tidak berlaku baginya. Ia berkewajiban untuk memohon ampunan kepada Allah Ta’ala.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan,
“Jika kita katakan bahwa fidyah wajib dibayar oleh orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, lalu mereka berada dalam kesulitan ekonomi sehingga tidak bisa menunaikannya, apakah mereka harus membayar fidyah itu ketika sudah berada dalam kondisi lapang? Atau fidyah tidak wajib bagi mereka? Menurut pendapat yang paling kuat, fidyah tidak wajib bagi mereka seperti halnya kewajiban zakat fitrah tidak berlaku bagi orang miskin yang tidak memiliki apapun untuk berzakat.”
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/82) menuturkan,
“Orang tua renta tidak wajib menjalankan ibadah puasa dan wajib membayar fidyah. Jika dia tidak sanggup membayar fidyah, kewajiban itu pun gugur baginya.”
Ukuran fidyah untuk masa sekarang adalah 1 ½ kilogram beras untuk satu hari yang ditinggalkan. Sehingga, jumlah fidyah yang harus dibayar adalah 1 ½ kg x 30 hari = 45 kg beras.
Fidyah bisa disalurkan melalui Lembaga atau Badan Amil Zakat. Boleh juga diserahkan secara pribadi kepada fakir miskin yang berhak menerimanya. Wallahu A’lam.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin.
[Abu Syafiq/Fimadani]
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Adapun orang-orang yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sakit, tua, atau berada dalam perjalanan, mereka boleh tidak berpuasa namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.
Jika ada orang-orang yang tidak sanggup berpuasa sama sekali karena faktor usia atau kondisi kesehatan yang berat, sehingga mengganti puasa pada hari yang lain pun tidak sanggup mereka lakukan, maka mereka diwajibkan membayar fidyah.
Hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca juga: Inilah Orang-Orang yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (2318) dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu tentang ayat yang berbunyi,
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu mengatakan, “Ayat ini menerangkan tentang keringanan bagi mereka yang telah lanjut usia dari laki-laki dan perempuan yang merasa berat menjalankan puasa. Mereka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”
Imam An-Nawawi menuturkan, “Sanad hadits ini hasan.”
Dalam kitab Al-Majmu’ (6/262), Imam Al-Nawawi menerangkan,
“Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya berpendapat, orang tua renta yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa yang membuatnya kesulitan dan orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dari penyakitnya, tidak wajib berpuasa menurut para ulama. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Bahkan, Ibnu Al-Mundzir menceritakan adanya konsensus ulama dalam masalah ini. Adapun kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar fidyah, menurut pendapat ulama yang paling kuat.”
Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah ‘An Ma’ani Ash-Shihah (3/137) mengatakan,
“Para ulama sepakat bahwa orang tua renta dari laki-laki dan perempuan yang tidak mampu dan lemah untuk berpuasa, boleh untuk tidak melaksanakan puasa.”
Baca juga: Tinggalkan Puasa Bertahun-Tahun, Bagaimana Menggantinya?
Jika orang tua renta tersebut adalah orang miskin sehingga tidak sanggup membayar fidyah sama sekali, hukum fidyah tidak berlaku baginya. Ia berkewajiban untuk memohon ampunan kepada Allah Ta’ala.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan,
“Jika kita katakan bahwa fidyah wajib dibayar oleh orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, lalu mereka berada dalam kesulitan ekonomi sehingga tidak bisa menunaikannya, apakah mereka harus membayar fidyah itu ketika sudah berada dalam kondisi lapang? Atau fidyah tidak wajib bagi mereka? Menurut pendapat yang paling kuat, fidyah tidak wajib bagi mereka seperti halnya kewajiban zakat fitrah tidak berlaku bagi orang miskin yang tidak memiliki apapun untuk berzakat.”
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/82) menuturkan,
“Orang tua renta tidak wajib menjalankan ibadah puasa dan wajib membayar fidyah. Jika dia tidak sanggup membayar fidyah, kewajiban itu pun gugur baginya.”
Ukuran fidyah untuk masa sekarang adalah 1 ½ kilogram beras untuk satu hari yang ditinggalkan. Sehingga, jumlah fidyah yang harus dibayar adalah 1 ½ kg x 30 hari = 45 kg beras.
Fidyah bisa disalurkan melalui Lembaga atau Badan Amil Zakat. Boleh juga diserahkan secara pribadi kepada fakir miskin yang berhak menerimanya. Wallahu A’lam.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon