Alhamdulillah, Wash Shalatu Was Salamu Ala Rasulillah, Wa ‘Ala Alihi Wa Shahbihi, Wa Manittaba’u Ila Yaumiddin. Wa Ba’du.
Segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Muhammad Rasulullah, para keluarga dan sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka hingga Hari Kiamat. Amma Ba’du.
Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Pena (hukum syariat) diangkat dari tiga orang: anak kecil hingga dia dewasa (baligh), orang tidur sampai dia bangun, dan orang gila sampai dia sembuh.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Aisyah Radhiyallahu Anha dengan sanad yang shahih.
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim dari Ali dan Umar dengan lafal yang mirip, dari banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan status haditsnya.
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Pena (hukum syariat) diangkat” maksudnya hukum syariat tidak berlaku bagi orang-orang yang disebutkan dalam hadits.
Namun demikian, Islam sebagai agama yang menghormati kebiasaan manusia menetapkan pendidikan anak-anak sejak kecil dalam beribadah. Sehingga, mereka terlatih untuk menjalankannya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah mereka (jika tidak mau melakukannya) pada usia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash).
Puasa juga merupakan ibadah wajib seperti shalat lima waktu. Oleh karena itu, orang tua pun berkewajiban untuk melatih anak-anak mereka melaksanakannya.
Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang Tua Renta
Pada usia berapa anak-anak mesti dilatih berpuasa? Tidak ada kewajiban untuk melatih mereka pada usia tujuh tahun, karena puasa lebih berat daripada shalat, sehingga disesuaikan dengan kemampuan anak melaksanakannya.
Ketika orang tua melihat bahwa anaknya sudah bisa berpuasa, maka ia harus melatihnya walaupun hanya untuk beberapa hari tertentu dalam satu bulan.
Melatih anak berpuasa mesti dilakukan secara bertahap tahun demi tahun. Misalnya, tahun pertama ia berpuasa tiga hari. Tahun kedua, satu pekan. Tahun ketiga, dua pekan. Tahun keempat, tiga pekan. Tahun kelima, anak mulai berpuasa satu bulan penuh.
Jika anak telah mencapai usia akil baligh, yang mana hukum syariat sudah berlaku baginya, sedangkan dirinya telah terbiasa melakukan ibadah shalat dan puasa, tentu tidak sulit bagi mereka menunaikannya.
Begitulah pendidikan yang diajarkan agama Islam terhadap seorang anak semenjak usia dini. Sehingga, pendidikan tersebut terpatri pada diri mereka dan terbiasa melakukan kewajiban dalam agama Islam.
Dalam sebuah syair Arab disebutkan,
Etika itu bermanfaat jika diajarkan kepada anak-anak
Namun tidak bermanfaat jika diajarkan kepada orang yang sudah tua
Seperti halnya dahan lunak yang engkau luruskan, ia akan lurus
Namun, jika sudah mengeras jadi kayu, engkau tak akan sanggup melunakkannya
Kesimpulan
Sungguhpun hukum syariat tidak berlaku bagi anak kecil yang belum baligh, orang tua tetap berkewajiban untuk melatih mereka melaksanakan ibadah shalat, puasa dan lainnya.
Ibadah shalat diajarkan kepada anak-anak semenjak umur 7 tahun. Orang tua boleh memukul mereka tanpa meyakiti pada umur 10 tahun jika mereka meninggalkannya.
Baca juga: Tinggalkan Puasa Bertahun-Tahun, Bagaimana Menggantinya?
Adapun puasa, tidak ada ketentuan tentang usia anak namun diserahkan kepada kebijaksanaan orang tua masing-masing. Jika melihat anak sudah sanggup berpuasa, orang tua mulai melatihnya berpuasa secara bertahap. Wallahu A’lam.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Muhammad Rasulullah, para keluarga dan sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka hingga Hari Kiamat. Amma Ba’du.
Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Pena (hukum syariat) diangkat dari tiga orang: anak kecil hingga dia dewasa (baligh), orang tidur sampai dia bangun, dan orang gila sampai dia sembuh.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Aisyah Radhiyallahu Anha dengan sanad yang shahih.
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim dari Ali dan Umar dengan lafal yang mirip, dari banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan status haditsnya.
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Pena (hukum syariat) diangkat” maksudnya hukum syariat tidak berlaku bagi orang-orang yang disebutkan dalam hadits.
Namun demikian, Islam sebagai agama yang menghormati kebiasaan manusia menetapkan pendidikan anak-anak sejak kecil dalam beribadah. Sehingga, mereka terlatih untuk menjalankannya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah mereka (jika tidak mau melakukannya) pada usia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash).
Puasa juga merupakan ibadah wajib seperti shalat lima waktu. Oleh karena itu, orang tua pun berkewajiban untuk melatih anak-anak mereka melaksanakannya.
Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang Tua Renta
Pada usia berapa anak-anak mesti dilatih berpuasa? Tidak ada kewajiban untuk melatih mereka pada usia tujuh tahun, karena puasa lebih berat daripada shalat, sehingga disesuaikan dengan kemampuan anak melaksanakannya.
Ketika orang tua melihat bahwa anaknya sudah bisa berpuasa, maka ia harus melatihnya walaupun hanya untuk beberapa hari tertentu dalam satu bulan.
Melatih anak berpuasa mesti dilakukan secara bertahap tahun demi tahun. Misalnya, tahun pertama ia berpuasa tiga hari. Tahun kedua, satu pekan. Tahun ketiga, dua pekan. Tahun keempat, tiga pekan. Tahun kelima, anak mulai berpuasa satu bulan penuh.
Jika anak telah mencapai usia akil baligh, yang mana hukum syariat sudah berlaku baginya, sedangkan dirinya telah terbiasa melakukan ibadah shalat dan puasa, tentu tidak sulit bagi mereka menunaikannya.
Begitulah pendidikan yang diajarkan agama Islam terhadap seorang anak semenjak usia dini. Sehingga, pendidikan tersebut terpatri pada diri mereka dan terbiasa melakukan kewajiban dalam agama Islam.
Dalam sebuah syair Arab disebutkan,
Etika itu bermanfaat jika diajarkan kepada anak-anak
Namun tidak bermanfaat jika diajarkan kepada orang yang sudah tua
Seperti halnya dahan lunak yang engkau luruskan, ia akan lurus
Namun, jika sudah mengeras jadi kayu, engkau tak akan sanggup melunakkannya
Kesimpulan
Sungguhpun hukum syariat tidak berlaku bagi anak kecil yang belum baligh, orang tua tetap berkewajiban untuk melatih mereka melaksanakan ibadah shalat, puasa dan lainnya.
Ibadah shalat diajarkan kepada anak-anak semenjak umur 7 tahun. Orang tua boleh memukul mereka tanpa meyakiti pada umur 10 tahun jika mereka meninggalkannya.
Baca juga: Tinggalkan Puasa Bertahun-Tahun, Bagaimana Menggantinya?
Adapun puasa, tidak ada ketentuan tentang usia anak namun diserahkan kepada kebijaksanaan orang tua masing-masing. Jika melihat anak sudah sanggup berpuasa, orang tua mulai melatihnya berpuasa secara bertahap. Wallahu A’lam.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon