Dewan Fatwa Mesir menerbitkan fatwa baru tentang kelompok yang boleh menerima zakat fitrah pada tahun 2020 ini.
Menurut Dewan Fatwa Mesir, zakat fitrah yang berasal dari kaum muslimin boleh disalurkan kepada non muslim. Syaratnya adalah apabila orang-orang non muslim itu membutuhkan perawatan atau tindakan pencegahan terhadap virus Corona dan penyakit lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Hal tersebut, menurut Dewan Fatwa Mesir, dengan memerhatikan makna tersurat dari ayat-ayat dalam Al-Qur`an tentang zakat yang tidak membedakan antara muslim dan non muslim.
Ketika menafsirkan ayat yang berbunyi, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60), Fakhruruddin Ar-razi dalam At-Tafsir Al-Kabir mengatakan, hukum yang terdapat dalam ayat ini mencakup kaum muslim dan non muslim.
Lebih lanjut, Dewan Fatwa Mesir menjelaskan, penyaluran zakat kepada non muslim yang membutuhkan telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu Anhu.
Inilah mazhab sekelompok ulama salafus shalih dan beberapa ulama yang berkompeten seperti Muhammad bin Sirin, Az-Zuhri, Jabir bin Zaid, Ikrimah, dan Ibnu Syubrumah dari kalangan Tabi’in.
Pendapat tersebut pun disampaikan oleh Imam Zufar, sahabat Imam Abu Hanifah.
Dewan Fatwa Mesir menjelaskan, tidak diragukan bahwa menangkal penyakit mematikan dan mencegah penyebaran pandemi adalah salah satu unsur paling penting dari kehidupan manusia.
Tindakan ini merupakan penerapan dari tujuan terbesar syariat Islam yang mulia yaitu pemeliharaan diri.
Oleh karena itu, menurut Dewan Fatwa Mesir, non muslim yang berasal dari kalangan fakir miskin berhak mendapatkan bagian dari harta zakat dan sedekah.
Agama Islam merupakan barometer dalam hal kerja sama dan interaksi yang baik dengan agama-agama yang lain.
Hal tersebut, terang Dewan Fatwa Mesir, telah dibuktikan oleh negara Islam pertama di Madinah yang menetapkan hak dan kewajiban kepada warganya dari berbagai kelompok dan suku, tanpa membedakan antara muslim dan non muslim.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Menurut Dewan Fatwa Mesir, zakat fitrah yang berasal dari kaum muslimin boleh disalurkan kepada non muslim. Syaratnya adalah apabila orang-orang non muslim itu membutuhkan perawatan atau tindakan pencegahan terhadap virus Corona dan penyakit lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Hal tersebut, menurut Dewan Fatwa Mesir, dengan memerhatikan makna tersurat dari ayat-ayat dalam Al-Qur`an tentang zakat yang tidak membedakan antara muslim dan non muslim.
Ketika menafsirkan ayat yang berbunyi, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60), Fakhruruddin Ar-razi dalam At-Tafsir Al-Kabir mengatakan, hukum yang terdapat dalam ayat ini mencakup kaum muslim dan non muslim.
Lebih lanjut, Dewan Fatwa Mesir menjelaskan, penyaluran zakat kepada non muslim yang membutuhkan telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu Anhu.
Inilah mazhab sekelompok ulama salafus shalih dan beberapa ulama yang berkompeten seperti Muhammad bin Sirin, Az-Zuhri, Jabir bin Zaid, Ikrimah, dan Ibnu Syubrumah dari kalangan Tabi’in.
Pendapat tersebut pun disampaikan oleh Imam Zufar, sahabat Imam Abu Hanifah.
Dewan Fatwa Mesir menjelaskan, tidak diragukan bahwa menangkal penyakit mematikan dan mencegah penyebaran pandemi adalah salah satu unsur paling penting dari kehidupan manusia.
Tindakan ini merupakan penerapan dari tujuan terbesar syariat Islam yang mulia yaitu pemeliharaan diri.
Oleh karena itu, menurut Dewan Fatwa Mesir, non muslim yang berasal dari kalangan fakir miskin berhak mendapatkan bagian dari harta zakat dan sedekah.
Agama Islam merupakan barometer dalam hal kerja sama dan interaksi yang baik dengan agama-agama yang lain.
Hal tersebut, terang Dewan Fatwa Mesir, telah dibuktikan oleh negara Islam pertama di Madinah yang menetapkan hak dan kewajiban kepada warganya dari berbagai kelompok dan suku, tanpa membedakan antara muslim dan non muslim.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon