Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan Arab Saudi, pada hari Selasa (19 Mei 2020) mengumumkan tentang izin penjualan produk tembakau berlabel dan berlisensi seperti rokok elektronik, shisha dan sejenisnya di dalam toko dan super market yang berada di negara itu.
Surat kabar lokal As-Sabq, menyebutkan, keputusan itu ditetapkan untuk mencegah monopoli beberapa toko terhadap produk tembakau dan membatasi penjualan barang-barang tiruan.
Pihak Kementerian menjelaskan, produk-produk ini sebelumnya dijual di pinggiran kota dan jauh dari pantauan aparat keamanan.
Sehingga, dalam berbagai kesempatan, para penjual leluasa untuk menaikkan harga, memanipulasi produk, dan menjualnya secara diam-diam.
Keputusan tersebut, menurut pihak Kementerian, mengatur penjualan produk dalam sektor retail berdasarkan prosedur yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, yang mana produk tembakau dijual di toko retail sesuai dengan persyaratan hukum tertentu.
Prosedur tersebut harus dilakukan dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan.
Di antara persyaratannya adalah produk-produk tembakau ini tidak boleh terlihat di toko-toko dan super market, ditempatkan di laci tertutup, tidak dijual kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun, serta tidak mengiklankan dan mempromosikan produk-produk tembakau di tempat umum.
Pada Januari 2020 lalu, Otoritas Umum Bea Cukai Saudi mengizinkan impor rokok melalui toko dan situs di internet. Pembebasan tarif bea cukai berlaku jika produk yang diimpor tidak melebihi 200 batang rokok.
Sejak 2019, Pemerintah Saudi telah melarang penjualan semua bentuk rokok di muka umum.
Aturan pelarangan merokok juga diterapkan di beberapa tempat umum termasuk masjid dan halaman sekitarnya, fasilitas pendidikan, LSM, situs arkeologi, museum, aula, ruang konferensi, transportasi umum, dan gerai ATM.
Para pengguna tembakau di tempat-tempat bebas asap rokok akan dikenai denda sebesar 200 Riyal Saudi.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Surat kabar lokal As-Sabq, menyebutkan, keputusan itu ditetapkan untuk mencegah monopoli beberapa toko terhadap produk tembakau dan membatasi penjualan barang-barang tiruan.
Pihak Kementerian menjelaskan, produk-produk ini sebelumnya dijual di pinggiran kota dan jauh dari pantauan aparat keamanan.
Sehingga, dalam berbagai kesempatan, para penjual leluasa untuk menaikkan harga, memanipulasi produk, dan menjualnya secara diam-diam.
Keputusan tersebut, menurut pihak Kementerian, mengatur penjualan produk dalam sektor retail berdasarkan prosedur yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, yang mana produk tembakau dijual di toko retail sesuai dengan persyaratan hukum tertentu.
Prosedur tersebut harus dilakukan dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan.
Di antara persyaratannya adalah produk-produk tembakau ini tidak boleh terlihat di toko-toko dan super market, ditempatkan di laci tertutup, tidak dijual kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun, serta tidak mengiklankan dan mempromosikan produk-produk tembakau di tempat umum.
Pada Januari 2020 lalu, Otoritas Umum Bea Cukai Saudi mengizinkan impor rokok melalui toko dan situs di internet. Pembebasan tarif bea cukai berlaku jika produk yang diimpor tidak melebihi 200 batang rokok.
Sejak 2019, Pemerintah Saudi telah melarang penjualan semua bentuk rokok di muka umum.
Aturan pelarangan merokok juga diterapkan di beberapa tempat umum termasuk masjid dan halaman sekitarnya, fasilitas pendidikan, LSM, situs arkeologi, museum, aula, ruang konferensi, transportasi umum, dan gerai ATM.
Para pengguna tembakau di tempat-tempat bebas asap rokok akan dikenai denda sebesar 200 Riyal Saudi.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon