Penyebaran virus Corona (Covid-19) masih berlanjut di 210 negara. Akibatnya, semua tempat ibadah ditutup untuk umum.
Banyak kalangan yang bertanya, apakah shalat Tarawih dan Idul Fitri di Arab Saudi akan diadakan di masa penyebaran Covid-19 ini, mengingat semua masjid ditutup selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, pada hari Jumat (17 April 2020), mengatakan, ketika kondisi tidak memungkinan untuk melaksanakan shalat Tarawih dan Idul Fitri di masjid karena tindakan pencegahan yang diambil oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran pandemi Corona, masyarakat boleh melaksanakannya di rumah masing-masing.
Baca juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Karena Pandemi Corona
Penjelasan tersebut disampaikan Syaikh Abdul Aziz yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Ulama Senior Arab Saudi ketika menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan terkait ibadah di bulan Ramadhan ketika pandemi masih berlanjut.
“Adapun terkait pertanyaan tentang pelaksanaan shalat Tarawih di rumah selama bulan Ramadhan tahun ini karena tidak bisa didirikan di masjid-masjid disebabkan ada tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas yang berkompeten untuk mengurangi penyebaran virus Corona baru, masyarakat melaksanakannya di rumah masing-masing untuk mendapatkan keutamaan mendirikan shalat sunnah di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Hal ini berdasarkan dalil yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melaksanakan shalat malam (Tarawih) di bulan Ramadhan di rumah beliau. Seperti diketahui, shalat Tarawih hukumnya sunnah, bukan wajib,” jelasnya seperti dilansir kantor berita Saudi Press Agency (SPA).
“Adapun untuk shalat Idul Fitri, jika status darurat Corona masih berlanjut serta tidak mungkin dilaksanakan di mushalla dan masjid, boleh dilakukan di rumah-rumah tanpa khutbah,” tambahnya.
Baca juga: Soal Penutupan Masjid Selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Fatwa Ulama Saudi
Pemerintah Saudi telah melakukan sejumlah kebijakan dalam menangkal penyebaran Covid-19. Di antaranya, menutup semua masjid selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah, dan memberlakukan jam malam.
Hingga Sabtu (18 April 2020), jumlah korban yang terinfeksi Corona di Kerajaan Arab Saudi mencapai 8.274 orang, dengan jumlah kematian sebanyak 92 jiwa, sedangkan korban yang dinyatakan sembuh berjumlah 1.329 orang.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Banyak kalangan yang bertanya, apakah shalat Tarawih dan Idul Fitri di Arab Saudi akan diadakan di masa penyebaran Covid-19 ini, mengingat semua masjid ditutup selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, pada hari Jumat (17 April 2020), mengatakan, ketika kondisi tidak memungkinan untuk melaksanakan shalat Tarawih dan Idul Fitri di masjid karena tindakan pencegahan yang diambil oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran pandemi Corona, masyarakat boleh melaksanakannya di rumah masing-masing.
Baca juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Karena Pandemi Corona
Penjelasan tersebut disampaikan Syaikh Abdul Aziz yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Ulama Senior Arab Saudi ketika menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan terkait ibadah di bulan Ramadhan ketika pandemi masih berlanjut.
“Adapun terkait pertanyaan tentang pelaksanaan shalat Tarawih di rumah selama bulan Ramadhan tahun ini karena tidak bisa didirikan di masjid-masjid disebabkan ada tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas yang berkompeten untuk mengurangi penyebaran virus Corona baru, masyarakat melaksanakannya di rumah masing-masing untuk mendapatkan keutamaan mendirikan shalat sunnah di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Hal ini berdasarkan dalil yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melaksanakan shalat malam (Tarawih) di bulan Ramadhan di rumah beliau. Seperti diketahui, shalat Tarawih hukumnya sunnah, bukan wajib,” jelasnya seperti dilansir kantor berita Saudi Press Agency (SPA).
“Adapun untuk shalat Idul Fitri, jika status darurat Corona masih berlanjut serta tidak mungkin dilaksanakan di mushalla dan masjid, boleh dilakukan di rumah-rumah tanpa khutbah,” tambahnya.
Baca juga: Soal Penutupan Masjid Selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Fatwa Ulama Saudi
Pemerintah Saudi telah melakukan sejumlah kebijakan dalam menangkal penyebaran Covid-19. Di antaranya, menutup semua masjid selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah, dan memberlakukan jam malam.
Hingga Sabtu (18 April 2020), jumlah korban yang terinfeksi Corona di Kerajaan Arab Saudi mencapai 8.274 orang, dengan jumlah kematian sebanyak 92 jiwa, sedangkan korban yang dinyatakan sembuh berjumlah 1.329 orang.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon