Sujud sahwi dilakukan dalam shalat wajib dalam beberapa kondisi yaitu kelebihan jumlah rakaat, kekurangan jumlah rakaat, lupa tasyahud awal, lupa jumlah rakaat dan hal lain yang semisal.
Jika kondisi tersebut terjadi dalam shalat sunnah, apakah sujud sahwi harus dilakukan?
Mayoritas ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa sujud sahwi dalam shalat sunnah disyariatkan sebagaimana halnya shalat wajib.
Pendapat ini berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berbunyi,
“Apabila salah seorang kalian lupa (dalam shalatnya), hendaklah dia sujud sebanyak dua kali.” (HR. Muslim [402])
Memperbaiki kualitas shalat dengan sujud sahwi karena kelebihan atau kekurangan jumlah rakaat sangat diperlukan, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah.
Baca juga: Puasa Tapi Tak Shalat, Apa Hukumnya?
Sekelompok ulama di antaranya Ibnu Sirin, Qatadah, Atha`, beberapa ulama mazhab Asy-Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada sujud sahwi dalam shalat sunnah.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang disampaikan mayoritas ulama bahwa sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib dan shalat sunnah.
Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya menyebutkan Bab Sujud Sahwi Dalam Shalat Wajib dan Shalat Sunnah. Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma pernah melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali setelah shalat witir.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan, sujud sahwi yang dilakukan Ibnu Abbas itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih.
Signifikansi
Perbuatan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang melakukan sujud sahwi setelah shalat witir yang merupakan shalat sunnah, menunjukkan bahwa sujud sahwi dilakukan dalam shalat wajib dan shalat sunnah. Wallahu A’lam.
Semoga bermanfaat. Aamiin.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Jika kondisi tersebut terjadi dalam shalat sunnah, apakah sujud sahwi harus dilakukan?
Mayoritas ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa sujud sahwi dalam shalat sunnah disyariatkan sebagaimana halnya shalat wajib.
Pendapat ini berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berbunyi,
“Apabila salah seorang kalian lupa (dalam shalatnya), hendaklah dia sujud sebanyak dua kali.” (HR. Muslim [402])
Memperbaiki kualitas shalat dengan sujud sahwi karena kelebihan atau kekurangan jumlah rakaat sangat diperlukan, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah.
Baca juga: Puasa Tapi Tak Shalat, Apa Hukumnya?
Sekelompok ulama di antaranya Ibnu Sirin, Qatadah, Atha`, beberapa ulama mazhab Asy-Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada sujud sahwi dalam shalat sunnah.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang disampaikan mayoritas ulama bahwa sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib dan shalat sunnah.
Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya menyebutkan Bab Sujud Sahwi Dalam Shalat Wajib dan Shalat Sunnah. Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma pernah melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali setelah shalat witir.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan, sujud sahwi yang dilakukan Ibnu Abbas itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih.
Signifikansi
Perbuatan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang melakukan sujud sahwi setelah shalat witir yang merupakan shalat sunnah, menunjukkan bahwa sujud sahwi dilakukan dalam shalat wajib dan shalat sunnah. Wallahu A’lam.
Semoga bermanfaat. Aamiin.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon