Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Karena Pandemi Corona

- April 10, 2020
Dalam syariat Islam terdapat perintah untuk melindungi jiwa dari kebinasaan dan bahaya secara umum dan perintah untuk menghindari penyakit berbahaya secara khusus. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Firman Allah Ta’ala,

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa`: 29)

Dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Janganlah pemilik unta yang sakit mendatangi pemilik unta yang sehat.” (Muttafaq Alaih).

Diriwayatkan dari Abdur Rahman bin Auf Radhiyallahu Anhu, dia menuturkan,

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Apabila kalian mendengar wabah thaun (pes) melanda sebuah negeri, janganlah kalian memasukinya. Apabila wabah itu melanda sebuah negeri sedangkan kalian berada di dalamnya, janganlah kalian keluar darinya.” (Muttafaq Alaih).

Hadits ini adalah hukum dasar dari tindakan medis yang sekarang dikenal dengan karantina.

Dalam Shahih Al-Bukhari dari riwayat Abu Hurairah, disebutkan, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

‘Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada kesialan karena suara burung, tidak ada kesialan karena burung hantu, tidak ada kesialan pada bulan Shafar, dan menjauhlah kamu dari penderita kusta seperti halnya kamu menjauh (menyelamatkan diri) dari singa.” (HR. Al-Bukhari).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berbunyi, “Tidak ada penyakit menular.” Maksudnya, tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya karena ia menular atas izin dan kehendak Allah Ta’ala.

Bukan rahasia lagi, virus Corona (Covid-19) yang ditetapkan sebagai wabah global (pandemi) telah menewaskan puluhan ribu orang dan menginveksi lebih dari 1 juta orang di seluruh dunia.

Syariat Islam menetapkan langkah-langkah preventif untuk mengurangi penyebaran virus yang berbahaya seperti itu.

Di antara langkah tersebut sebagaimana yang disebutkan para ahli medis adalah melarang pertemuan yang melibatkan banyak orang dan mengurangi interaksi dengan masyarakat sekitar (social distancing).

Oleh karena itu, pasar, universitas, sekolah, taman kota, tempat rekreasi, perusahaan ditutup demi mengurangi penyebaran Covid-19.

Semua tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, kelenteng harus ditutup jika berada di zona merah penyebaran Covid-19. Menurut para ahli, virus bisa ditularkan oleh orang-orang yang melakukan ritual agama di rumah ibadah.

Melihat hal ini, jelas ada alasan yang kuat untuk menutup masjid dan menangguhkan semua kegiatan dakwah dan ibadah demi memutus rantai penyebaran Covid-19 dan melindungi diri dari mara bahaya.

Dalam syariat Islam terdapat kaidah fikih yang berbunyi “Janganlah kalian membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

Kaidah ini diambil dari sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatta` dari Amru bin Yahya, dari ayahnya, secara mursal. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak, Al-Baihaqi, dan Ad-Daraquthni dari Abu Said Al-Khudri. Sementara itu, Imam Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ibnu Abbas dan Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu Anhum.

Kaidah tersebut dijadikan landasan oleh para ulama fikih dalam memutuskan hukum terkait masalah-masalah yang baru muncul pada masanya.

Kaidah fikih yang lain adalah “Menolak mudarat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.”

Apabila dalam satu tindakan terdapat mudarat dan manfaat, maka meninggalkan tindakan itu lebih diutamakan.

Contohnya dalam hal ini adalah apabila melaksanakan shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid bisa menambah penyebaran virus, maka menangguhkan perbuatan itu lebih diutamakan demi menjaga diri dari kebinasaan.

Apabila majelis ulama atau pemerintah di suatu wilayah telah memutuskan untuk menutup masjid dan menangguhkan semua kegiatannya, maka hal ini harus dipatuhi oleh umat Islam di wilayah itu.

Apakah seorang muslim berdosa tidak melakukan shalat jumat berkali-kali?

Seorang muslim berdosa jika meninggalkan shalat jumat tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika meninggalkan shalat jumat karena wabah, ia tidak berdosa. Apalagi jika ada imbauan dari majelis ulama atau pemerintah setempat untuk menangguhkan pelaksanaan shalat jumat.

Kenapa mesti masjid yang ditutup? Kenapa tempat ibadah agama lain tidak?

Tindakan yang penting bagi kaum muslimin saat ini adalah menjaga diri dan keluarganya agar terhindar dari Covid-19. Perihal agama lain, biarlah pemuka agamanya yang mengurusi, tidak sepatutnya umat Islam turut campur.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Mari kita berdoa agar pandemi ini segera hilang dari negeri kita sehingga kegiatan ibadah kaum muslimin kembali normal seperti sediakala.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search