Pelayan Dua Kota Suci, Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud, pada hari Senin (23 Maret 2020), mengeluarkan dekrit pemberlakuan jam malam yang akan berlangsung selama 21 hari ke depan untuk membatasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Menurut laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA), dekrit Raja Salman meliputi beberapa poin sebagai berikut:
Pertama: jam malam untuk membatasi penyebaran virus Corona berlaku mulai pukul 7.00 malam sampai 06.00 pagi untuk jangka waktu 21 hari, yang dimulai dari Senin malam (28 Rajab 1441 H/23 Maret 2020 M).
Kedua: Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan jam malam ini. Semua otoritas sipil dan militer harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini.
Ketiga: jam malam tidak berlalu bagi karyawan yang bekerja di sektor-sektor vital publik dan swasta yang mana pekerjaannya harus terus dilakukan selama periode jam malam. Pengecualian juga berlaku bagi karyawan di sektor keamanan, militer, dan media serta pekerja di sektor kesehatan dan layanan yang sensitif.
Keterangan rinci tentang pekerjaan mereka akan disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Perlu dicatat, pekerjaan mereka dilakukan dalam ruang lingkup yang terbatas dan sesuai dengan prosedur serta kontrol yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Dalam dekrit tersebut juga disebutkan arahan kepada pihak-pihak terkait untuk meminta warga supaya tetap tinggal di rumah mereka selama beberapa hari kedepan, terutama pada waktu pemberlakuan jam malam.
Semua warga dan penduduk Arab Saudi diminta tidak keluar rumah kecuali dalam kondisi yang mendesak dan penting di luar jam malam.
“Menjaga kesehatan masyarakat menjadi salah satu tugas paling penting bagi semua rakyat dan penduduk yang tinggal di negara ini. Saat ini, mereka harus memenuhi kewajiban untuk tinggal di rumah masing-masing, tidak menjadi penyebab bagi diri dan negara dalam risiko penyebaran pandemi (Corona) ini,” seperti disebutkan dalam dekrit Raja Salman.
Adapun sanksi bagi yang sengaja melanggar jam malam adalah:
1. Denda berupa uang sebesar 10.000 Riyal Saudi (atau setara 43 juta rupiah).
2. Denda dilipatgandakan jika pelanggaran dilakukan berulangkali.
3. Penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 20 hari.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Menurut laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA), dekrit Raja Salman meliputi beberapa poin sebagai berikut:
Pertama: jam malam untuk membatasi penyebaran virus Corona berlaku mulai pukul 7.00 malam sampai 06.00 pagi untuk jangka waktu 21 hari, yang dimulai dari Senin malam (28 Rajab 1441 H/23 Maret 2020 M).
Kedua: Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan jam malam ini. Semua otoritas sipil dan militer harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini.
Ketiga: jam malam tidak berlalu bagi karyawan yang bekerja di sektor-sektor vital publik dan swasta yang mana pekerjaannya harus terus dilakukan selama periode jam malam. Pengecualian juga berlaku bagi karyawan di sektor keamanan, militer, dan media serta pekerja di sektor kesehatan dan layanan yang sensitif.
Keterangan rinci tentang pekerjaan mereka akan disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Perlu dicatat, pekerjaan mereka dilakukan dalam ruang lingkup yang terbatas dan sesuai dengan prosedur serta kontrol yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Dalam dekrit tersebut juga disebutkan arahan kepada pihak-pihak terkait untuk meminta warga supaya tetap tinggal di rumah mereka selama beberapa hari kedepan, terutama pada waktu pemberlakuan jam malam.
Semua warga dan penduduk Arab Saudi diminta tidak keluar rumah kecuali dalam kondisi yang mendesak dan penting di luar jam malam.
“Menjaga kesehatan masyarakat menjadi salah satu tugas paling penting bagi semua rakyat dan penduduk yang tinggal di negara ini. Saat ini, mereka harus memenuhi kewajiban untuk tinggal di rumah masing-masing, tidak menjadi penyebab bagi diri dan negara dalam risiko penyebaran pandemi (Corona) ini,” seperti disebutkan dalam dekrit Raja Salman.
Adapun sanksi bagi yang sengaja melanggar jam malam adalah:
1. Denda berupa uang sebesar 10.000 Riyal Saudi (atau setara 43 juta rupiah).
2. Denda dilipatgandakan jika pelanggaran dilakukan berulangkali.
3. Penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 20 hari.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon