Di antara hal tersebut adalah perbuatan zina dan hubungan sesama jenis, homoksesual. Perbuatan homoksesual ini dilakukan pertama kali di muka bumi ini oleh kaum Nabi Luth Alaihissalam. Sehingga, dalam bahasa Arab, perbuatan ini disandarkan kepada kaum Nabi Luth dengan istilah Liwath.
Akibat perbuatan yang keji tersebut, Allah Ta’ala menurunkan adzab kepada kaum Nabi Luth yang telah berani melakukannya, seperti disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Lut, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim.” (QS. Hud: 82-83)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Dan sungguh, dia (Lut) telah memperingatkan mereka akan hukuman Kami, tetapi mereka mendustakan peringatan-Ku. Dan sungguh, mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan peringatan-Ku! Dan sungguh, pada esok harinya mereka benar-benar ditimpa azab yang tetap. Maka rasakanlah azab-Ku dan peringatan-Ku!” (QS. Al-Qamar: 36-39).
Terkait hal tersebut, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Siapa pun yang kailan temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), terapkan hukuman mati kepada pelaku dan pasangannya.” (HR. Ahmad 2727).
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zad Al-Ma’ad, mengatakan, “Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang pelaku homoseks, bahwa beliau bersabda,
“Terapkan hukuman mati kepada pelaku dan pasangannya.” (HR. Empat Imam Hadits [Al-Arba’ah]. Imam At-Tirmidzi menilai status hadits ini hasan).
Abu Bakar Ash-Shiddiq menerapkan hukuman mati bagi pelaku homoseks seperti surat yang dia tulis kepada Khalid bin Walid setelah berkonsultasi dengan para sahabat yang lain. Ali bin Abi Thalib adalah orang yang paling tegas di antara mereka dalam penerapan hukuman mati.
Ibnul Qassar, salah seorang ulama madzhab Maliki menuturkan, para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sepakat untuk menerapkan hukuman mati bagi para pelaku homoseks, tetapi mereka berbeda tentang tata caranya.
Abu Bakar Ash-Shiddiq berpendapat, pelaku homoseks dilemparkan dari tempat yang tinggi. Menurut Ali bin Abi Thalib, hukumannya adalah merobohkan bangunan kepada pelaku homoseks. Adapun Ibnu Abbas mengatakan, pelaku homoseks dihukum mati dengan dua batu besar.
Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku lesbian. Para ulama fikih sepakat bahwa hukumnya haram karena termasuk salah satu dosa besar sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah: 24/251).
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Aamiin.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon