Beberapa tahun terakhir, pembicaraan tentang pakaian wanita muslimah menjadi salah tahu topik yang ramai di sosial media.
Ada pihak yang menilai, pakaian seperti jilbab, cadar, gamis sebenarnya adalah budaya Arab. Sehingga, mereka berpendapat bahwa mengenakan jenis pakaian tersebut hukumnya tidak wajib bagi wanita muslimah. Salah satu yang paling sering disorot adalah penggunaan cadar.
Ratusan tahun silam, para ulama fikih dari empat mazhab telah menyampaikan pendapat mereka berlandaskan Al-Qur`an dan hadits.
Berikut ini adalah sekelumit tentang hukum menggunakan cadar bagi wanita muslimah yang telah baligh dan berakal menurut ulama empat mazhab.
Pertama: mazhab Hanafi
Ibnu Nujaim mengatakan, dalam kitab Fatawa Qadikhhan karya Fakhruddin Hasan bin Mansur Al-Hanafi disebutkan tentang penggunaan cadar,
“Dalam masalah ini disimpulkan bahwa wanita muslimah tidak boleh memperlihatkan wajahnya kepada orang yang bukan mahrahmnya tanpa ada keperluan.”
Dalam kitab Al-Muntaqa diterangkan, wanita muda dilarang untuk memperlihatkan wajahnya di hadapan orang yang bukan mahram agar tidak terjadi fitnah.
Sementara itu, dalam kitab Al-Hadiyyah Al-‘Ala`iyyah karya Muhammad Alauddin bin Muhammad Amin Abidin Ad-Dimasyqi Al-Hanafi dinyatakan, boleh melihat kedua telapak tangan dan wajah wanita yang bukan mahram jika ada keperluan. Namun, wanita muslimah yang masih muda tidak boleh memperlihatkan wajahnya di hadapan orang yang bukan mahram agar tidak terjadi fitnah.
Di samping itu, ada beberapa ulama kalangan mazhab Hanafi yang berpendapat wanita muslimah boleh menyingkap wajah dan kedua telapak tangannya.
Kedua: mazhab Maliki
Dalam kitab Hijab Al-Mar`ah Al-Muslimah wa Libasuha fi Ash-Shalah, karya Ibnu Taimiyah diterangkan, pendapat terkuat dalam mazhab Imam Ahmad adalah semua anggota tubuh wanita merupakan aurat termasuk kukunya. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Malik.
Dalam kitab Nail Al-Authar karya Imam Asy-Syaukani disebutkan kutipan pendapat Ibnu Ruslan yang berbunyi,
“Kaum muslimin pada masa kami sepakat untuk melarang wanita baligh keluar rumah tanpa menutup wajah, terutama ketika banyak orang-orang yang melakukan kefasikan dan dosa.”
Ibnu Al-Arabi dalam kitab Ahkam Al-Qur`an menuturkan,
“Seluruh orang tubuh wanita adalah aurat termasuk suaranya. Semuanya tidak boleh dilihat selain alasan yang dibenarkan oleh syariat.”
Ketiga: mazhab Syafi’i
Imam Al-Baidhawi rahimahullah mengatakan,
“Semua bagian tubuh wanita merdeka adalah aurat. Selain suami dan mahramnya tidak boleh melihat bagian tubuhnya kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat.”
Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Fi Syarh Shahih Muslim Ibn Hajjaj menuturkan, wajah dan dua telapak tangan wanita tidak boleh disingkap sekalipun tidak ada fitnah dan aman dari godaan kaum pria.
Pendapat ini disampaikan oleh Abu Said Al-Ishtakhri dan Ath-Thabari. Pendapat ini pula yang dinyatakan kuat oleh Syaikh Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Ruyani dan lainnya.
Imam As-Suyuti menuturkan, “Ayat Al-Qur`an yang turun tentang jilbab berlaku bagi semua wanita muslimah. Dari ayat tersebut dipahami bahwa wajib bagi mereka untuk menutupi kepala dan wajah mereka.”
Keempat: mazhab Hanbali
Seperti disebutkan sebelumnya dalam poin kedua, bahwa Ibnu Taimiyah menyatakan, pendapat terkuat dalam mazhab Imam Ahmad adalah semua anggota tubuh wanita merupakan aurat termasuk kukunya.
Ibnul Qayyim, berkata,
“Wanita muslimah boleh membuka wajah dan telapak tangannya ketika mengerjakan shalat, tetapi hal itu tidak boleh dia lakukan pada saat keluar rumah untuk pergi ke pasar dan tempat keramaian.”
Dalam kitab Al-Iqna` Fi Fiqh Al-Imam Ahmad Ibn Hanbal diterangkan,
“Semua anggota tubuh wanita merdeka adalah aurat termasuk kuku dan rambutnya, namun wajah dan telapak tangannya bukan aurat di dalam shalat. Akan tetapi, wajah dan telapak tangannya merupakan aurat di luar shalat seperti seluruh tubuhnya.”
Di samping itu semua, ada sejumlah ulama yang mengatakan bahwa menutup wajah menggunakan cadar tidak wajib bagi wanita muslimah.
Sungguhpun demikian, tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan tidak wajib. Apalagi yang mengatakan bahwa menggunakan jilbab tidak wajib bagi wanita muslimah. Wallahu A’lam.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Ada pihak yang menilai, pakaian seperti jilbab, cadar, gamis sebenarnya adalah budaya Arab. Sehingga, mereka berpendapat bahwa mengenakan jenis pakaian tersebut hukumnya tidak wajib bagi wanita muslimah. Salah satu yang paling sering disorot adalah penggunaan cadar.
Ratusan tahun silam, para ulama fikih dari empat mazhab telah menyampaikan pendapat mereka berlandaskan Al-Qur`an dan hadits.
Berikut ini adalah sekelumit tentang hukum menggunakan cadar bagi wanita muslimah yang telah baligh dan berakal menurut ulama empat mazhab.
Pertama: mazhab Hanafi
Ibnu Nujaim mengatakan, dalam kitab Fatawa Qadikhhan karya Fakhruddin Hasan bin Mansur Al-Hanafi disebutkan tentang penggunaan cadar,
“Dalam masalah ini disimpulkan bahwa wanita muslimah tidak boleh memperlihatkan wajahnya kepada orang yang bukan mahrahmnya tanpa ada keperluan.”
Dalam kitab Al-Muntaqa diterangkan, wanita muda dilarang untuk memperlihatkan wajahnya di hadapan orang yang bukan mahram agar tidak terjadi fitnah.
Sementara itu, dalam kitab Al-Hadiyyah Al-‘Ala`iyyah karya Muhammad Alauddin bin Muhammad Amin Abidin Ad-Dimasyqi Al-Hanafi dinyatakan, boleh melihat kedua telapak tangan dan wajah wanita yang bukan mahram jika ada keperluan. Namun, wanita muslimah yang masih muda tidak boleh memperlihatkan wajahnya di hadapan orang yang bukan mahram agar tidak terjadi fitnah.
Di samping itu, ada beberapa ulama kalangan mazhab Hanafi yang berpendapat wanita muslimah boleh menyingkap wajah dan kedua telapak tangannya.
Kedua: mazhab Maliki
Dalam kitab Hijab Al-Mar`ah Al-Muslimah wa Libasuha fi Ash-Shalah, karya Ibnu Taimiyah diterangkan, pendapat terkuat dalam mazhab Imam Ahmad adalah semua anggota tubuh wanita merupakan aurat termasuk kukunya. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Malik.
Dalam kitab Nail Al-Authar karya Imam Asy-Syaukani disebutkan kutipan pendapat Ibnu Ruslan yang berbunyi,
“Kaum muslimin pada masa kami sepakat untuk melarang wanita baligh keluar rumah tanpa menutup wajah, terutama ketika banyak orang-orang yang melakukan kefasikan dan dosa.”
Ibnu Al-Arabi dalam kitab Ahkam Al-Qur`an menuturkan,
“Seluruh orang tubuh wanita adalah aurat termasuk suaranya. Semuanya tidak boleh dilihat selain alasan yang dibenarkan oleh syariat.”
Ketiga: mazhab Syafi’i
Imam Al-Baidhawi rahimahullah mengatakan,
“Semua bagian tubuh wanita merdeka adalah aurat. Selain suami dan mahramnya tidak boleh melihat bagian tubuhnya kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat.”
Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Fi Syarh Shahih Muslim Ibn Hajjaj menuturkan, wajah dan dua telapak tangan wanita tidak boleh disingkap sekalipun tidak ada fitnah dan aman dari godaan kaum pria.
Pendapat ini disampaikan oleh Abu Said Al-Ishtakhri dan Ath-Thabari. Pendapat ini pula yang dinyatakan kuat oleh Syaikh Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Ruyani dan lainnya.
Imam As-Suyuti menuturkan, “Ayat Al-Qur`an yang turun tentang jilbab berlaku bagi semua wanita muslimah. Dari ayat tersebut dipahami bahwa wajib bagi mereka untuk menutupi kepala dan wajah mereka.”
Keempat: mazhab Hanbali
Seperti disebutkan sebelumnya dalam poin kedua, bahwa Ibnu Taimiyah menyatakan, pendapat terkuat dalam mazhab Imam Ahmad adalah semua anggota tubuh wanita merupakan aurat termasuk kukunya.
Ibnul Qayyim, berkata,
“Wanita muslimah boleh membuka wajah dan telapak tangannya ketika mengerjakan shalat, tetapi hal itu tidak boleh dia lakukan pada saat keluar rumah untuk pergi ke pasar dan tempat keramaian.”
Dalam kitab Al-Iqna` Fi Fiqh Al-Imam Ahmad Ibn Hanbal diterangkan,
“Semua anggota tubuh wanita merdeka adalah aurat termasuk kuku dan rambutnya, namun wajah dan telapak tangannya bukan aurat di dalam shalat. Akan tetapi, wajah dan telapak tangannya merupakan aurat di luar shalat seperti seluruh tubuhnya.”
Di samping itu semua, ada sejumlah ulama yang mengatakan bahwa menutup wajah menggunakan cadar tidak wajib bagi wanita muslimah.
Sungguhpun demikian, tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan tidak wajib. Apalagi yang mengatakan bahwa menggunakan jilbab tidak wajib bagi wanita muslimah. Wallahu A’lam.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon