Pemerintah Wajibkan Pedagang Online Miliki Izin Usaha

- Desember 04, 2019
pedagang online
Pemerintah resmi mewajibkan pedagang yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

Di dalamnya diatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," demikian bunyi Pasal 15 ayat 1 yang dikutip dari PP tersebut.

Dengan adanya PP 80 Tahun 2019 ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha.

Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Selain soal izin usaha, PP itu juga mewajibkan pedagang online melindungi hak-hak konsumen. Salah satunya adalah perlindungan data pribadi konsumen.

Untuk menjamin perlindungan dan kenyamanan konsumen, PP itu juga meminta mereka melapor bila mendapatkan masalah dengan layanan pedagang online.

"Dalam hal pedagang merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri," demikian Pasal 18.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search