Pemerintah Arab Saudi yang merupakan tuan rumah pelaksanaan ibadah haji dan umrah kaum muslimin seluruh dunia, baru-baru ini melarang 10.000 orang untuk berhaji tahun ini.
Secara hukum Islam, setiap muslim yang telah sanggup menunaikan rukun Islam yang kelima itu, bisa melaksanakan haji ke Mekah. Namun demikian, ada hal-hal lain yang mesti dimiliki oleh siapa pun yang hendak berhaji.
Di antaranya adalah surat izin resmi dari pihak-pihak terkait. Hal itu pula yang menyebabkan 10.000 orang tersebut tidak bisa melaksanakan ibadah haji di Mekah.
Selain menahan jamaah calon haji, pihak keamanan Arab Saudi juga mengamankan sejumlah pekerja yang tidak mendapat izin untuk beraktivitas di tanah suci Mekah.
Dalam sebuah keterangan pers, otoritas keamanan Arab Saudi menyatakan telah menahan sebanyak 389.000 pekerja ilegal di tanah suci dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Menurut keterangan pers tersebut, tindakan tegas aparat keamanan Arab Saudi terhadap pihak-pihak yang telah melanggar aturan itu bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji sebaik-baiknya.
Di samping itu, agar para jamaah calon haji merasakan kenyamanan selama beribadah di tanah suci.
Tindakan tersebut juga merupakan antisipasi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi dengan dalih membantu jamaah calon haji.
Padahal, tujuan utama mereka adalah mengumpulkan uang dengan cara yang tidak dibenarkan. Demikian seperti dilansir Alkhaleejonline.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Secara hukum Islam, setiap muslim yang telah sanggup menunaikan rukun Islam yang kelima itu, bisa melaksanakan haji ke Mekah. Namun demikian, ada hal-hal lain yang mesti dimiliki oleh siapa pun yang hendak berhaji.
Di antaranya adalah surat izin resmi dari pihak-pihak terkait. Hal itu pula yang menyebabkan 10.000 orang tersebut tidak bisa melaksanakan ibadah haji di Mekah.
Selain menahan jamaah calon haji, pihak keamanan Arab Saudi juga mengamankan sejumlah pekerja yang tidak mendapat izin untuk beraktivitas di tanah suci Mekah.
Dalam sebuah keterangan pers, otoritas keamanan Arab Saudi menyatakan telah menahan sebanyak 389.000 pekerja ilegal di tanah suci dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Menurut keterangan pers tersebut, tindakan tegas aparat keamanan Arab Saudi terhadap pihak-pihak yang telah melanggar aturan itu bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji sebaik-baiknya.
Di samping itu, agar para jamaah calon haji merasakan kenyamanan selama beribadah di tanah suci.
Tindakan tersebut juga merupakan antisipasi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi dengan dalih membantu jamaah calon haji.
Padahal, tujuan utama mereka adalah mengumpulkan uang dengan cara yang tidak dibenarkan. Demikian seperti dilansir Alkhaleejonline.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon