Salah seorang menteri kabinet Kerja, Luhut Binsar Pandjaitan dinilai bisa diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sejumlah pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur telah memanggil sejumlah saksi dan mencari barang bukti.
“Sebab kejadiannya di Kabupaten Bangkalan. Kami cari (barang bukti) dan kami sudah periksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu,” kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (10 April 2019) seperti diwartakan Republika.
Menurut Bagja, jika diperlukan, Luhut akan dipanggil oleh Bawaslu untuk menyampaikan keterangan.
Pekan lalu, Luhut dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu terkait beberapa pelanggaran yang dilakukannya.
Juru bicara ACTA Hanfi Fajri menuturkan, Luhut turut dalam mengampanyekan Jokowi-Ma’ruf tanpa cuti dari jabatannya sebagai menteri.
Selain itu, ujar Hanfi, Luhut bukan bagian dari tim kampanye Jokowi. Sehingga, ia tidak patut untuk turut dalam berkampanye.
Dengan kejadian itu, Hanfi menilai Luhut telah melanggar undang-undang pemilu.
Selain itu, Luhut juga dilaporkan karena telah menyerahkan sebuah amplop kepada Kiai Zubair Muntashor di Bangkalan agar mau memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur telah memanggil sejumlah saksi dan mencari barang bukti.
“Sebab kejadiannya di Kabupaten Bangkalan. Kami cari (barang bukti) dan kami sudah periksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu,” kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (10 April 2019) seperti diwartakan Republika.
Menurut Bagja, jika diperlukan, Luhut akan dipanggil oleh Bawaslu untuk menyampaikan keterangan.
Pekan lalu, Luhut dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu terkait beberapa pelanggaran yang dilakukannya.
Juru bicara ACTA Hanfi Fajri menuturkan, Luhut turut dalam mengampanyekan Jokowi-Ma’ruf tanpa cuti dari jabatannya sebagai menteri.
Selain itu, ujar Hanfi, Luhut bukan bagian dari tim kampanye Jokowi. Sehingga, ia tidak patut untuk turut dalam berkampanye.
Dengan kejadian itu, Hanfi menilai Luhut telah melanggar undang-undang pemilu.
Selain itu, Luhut juga dilaporkan karena telah menyerahkan sebuah amplop kepada Kiai Zubair Muntashor di Bangkalan agar mau memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon