Tanah dan bangunan Sekolah Islam Fajar Hidayah akan dilelang oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada tanggal 29 April 2019 nanti.
Menghadapi hal tersebut, pendiri sekaligus ketua Yayasan Fajar Hidayah, Mirdas Eka Yora, Lc, M.Si bersama kuasa hukumnya Rando Vittoro Hasibuan datang ke PN Cibinong untuk memastikan keputusan yang diambil oleh Ketua PN.
Rando, dalam keterangan tertulis yang diterima Fimadani mengatakan, keputusan Ketua PN merupakan tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, PN Cibinong sudah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hukum Mirdas. Sebab, upaya perlawanan (verzet) terhadap verstek yang diterima Mirdas sedang diperiksa di Mahkamah Agung (MA).
Rando menyampaikan, ada sebuah upaya licik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di lingkaran PN Cibinang.
Menurut Mirdas, kasus ini bermula dari tuduhan palsu beberapa pihak tentang utang Sekolah Islam Fajar Hidayah kepada pemborong sebesar 2,3 miliar rupiah.
Sejatinya, semua utang telah dibayar oleh pihak Fajar Hidayah. Semuanya, tutur Mirdas, bisa dibuktikan dengan nota pembayaran dan bukti-bukti otentik lainnya.
Untuk selanjutnya, Mirdas akan menempuh upaya-upaya hukum lain agar kasus ini selesai.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Menghadapi hal tersebut, pendiri sekaligus ketua Yayasan Fajar Hidayah, Mirdas Eka Yora, Lc, M.Si bersama kuasa hukumnya Rando Vittoro Hasibuan datang ke PN Cibinong untuk memastikan keputusan yang diambil oleh Ketua PN.
Rando, dalam keterangan tertulis yang diterima Fimadani mengatakan, keputusan Ketua PN merupakan tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, PN Cibinong sudah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hukum Mirdas. Sebab, upaya perlawanan (verzet) terhadap verstek yang diterima Mirdas sedang diperiksa di Mahkamah Agung (MA).
Rando menyampaikan, ada sebuah upaya licik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di lingkaran PN Cibinang.
Menurut Mirdas, kasus ini bermula dari tuduhan palsu beberapa pihak tentang utang Sekolah Islam Fajar Hidayah kepada pemborong sebesar 2,3 miliar rupiah.
Sejatinya, semua utang telah dibayar oleh pihak Fajar Hidayah. Semuanya, tutur Mirdas, bisa dibuktikan dengan nota pembayaran dan bukti-bukti otentik lainnya.
Untuk selanjutnya, Mirdas akan menempuh upaya-upaya hukum lain agar kasus ini selesai.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon