PUBG Akan Diharamkan? Ini Kata MUI

- Maret 25, 2019
Permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) akan diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) apabila permainan itu bermudarat, merugikan dan menyebabkan kelalaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Amirsyah Tambunan. 

Menurutnya, MUI akan menerbitkan fatwa haram setelah melakukan kajian intensif tentang permainan tersebut.

“Intinya game yang menghabiskan waktu, membuat pikiran orang yang menonton itu keracunan, ketergantungan, dan juga sampai melalaikan tugas-tugas mereka sebagai mahasiswa, pelajar, sesungguhnya ya itu berarti lebih banyak mudarat,” ujarnya di Jakarta, Senin (25 Maret 2019) seperti dilansir Viva.

Di samping itu, lanjut Amirsyah, selain kajian internal, MUI pun akan mendengarkan pemaparan dari sejumlah ahli tentang pengaruh permainan PUBG tersebut terhadap orang yang memainkannya.

Amirsyah menuturkan, waktu yang diperlukan MUI untuk mengkaji suatu hukum sebelum menerbitkan fatwa adalah tidak melebihi satu bulan.

PUBG adalah permainan daring (online) menggunakan komputer dan telepon pintar. Genre permainan ini adalah pertempuran.

Seperti halnya permainan yang lain, PUBG menampilkan adegan tembak-menembak antara pemain dengan musuhnya.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search