Jusuf Kalla atau kerap dipanggil JK mengimbau semua pengurus masjid di Indonesia untuk tidak mengizinkan pihak-pihak yang melakukan kampanye di masjid.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Kita meyakini dan menyerukan semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” katanya di Jakarta seperti diwartakan CNN Indonesia, Ahad (10 Maret 2019).
JK yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesi itu menuturkan, kampanye di rumah ibadah dilarang oleh undang-undang.
Sehingga, lanjutnya, jika ada pelanggaran, mesti dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Meskipun demikian, JK tetap menyeru para pengurus masjid agar mengajak warga untuk ikut dalam pemilu mendatang.
Menurut JK, ajakan seperti seperti itu tidak dilarang. Perihal yang dilarang adalah ajakan untuk memilih partai atau kandidat tertentu di dalam masjid.
Selain itu, lanjut JK, masjid tidak boleh digunakan untuk menyebarkan berita bohong tentang siapa pun. Sebab, imbuhnya, masjid adalah tempat ibadah.
Adapun jika ada pihak-pihak yang ingin menyumbangkan uangnya ke masjid, kata JK, pengurus boleh menerimanya asal tidak ada syarat-syarat tertentu seperti mendukung pihak tersebut untuk kampanye.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Hal tersebut dia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Kita meyakini dan menyerukan semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” katanya di Jakarta seperti diwartakan CNN Indonesia, Ahad (10 Maret 2019).
JK yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesi itu menuturkan, kampanye di rumah ibadah dilarang oleh undang-undang.
Sehingga, lanjutnya, jika ada pelanggaran, mesti dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Meskipun demikian, JK tetap menyeru para pengurus masjid agar mengajak warga untuk ikut dalam pemilu mendatang.
Menurut JK, ajakan seperti seperti itu tidak dilarang. Perihal yang dilarang adalah ajakan untuk memilih partai atau kandidat tertentu di dalam masjid.
Selain itu, lanjut JK, masjid tidak boleh digunakan untuk menyebarkan berita bohong tentang siapa pun. Sebab, imbuhnya, masjid adalah tempat ibadah.
Adapun jika ada pihak-pihak yang ingin menyumbangkan uangnya ke masjid, kata JK, pengurus boleh menerimanya asal tidak ada syarat-syarat tertentu seperti mendukung pihak tersebut untuk kampanye.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon