Pemblokiran akun Permadi Arya alias Abu Janda oleh Facebook dijadikan petunjuk dan alat bukti bagi kepolisian. Akun Abu Janda diblokir lantaran aktivitasnya dianggap tidak wajar, bahkan disebut terkait dengan kelompok Saracen.
"Mengenai data Facebook, akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dedi belum bisa memastikan apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan langsung memproses informasi tersebut dengan kasus Saracen. Tapi, bila bukti menguatkan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi akan memprosesnya.
"Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang yang ada. Siapa pun yang terlibat kita tindak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik Ditsiber," kata Dedi seperti dikutip Republika.
Baca juga: #PermadiAryaBosSaracen Jadi Trending Topic, Polri Diminta Periksa Abu Janda
Sebelumnya, Facebook mengumumkan melalui newsroom pada 31 Januari 2019 bahwa pihaknya menghapus 207 fan page Facebook, 800 akun Facebook, 546 grup Facebook dan 208 akun Instagram di Indonesia.
“All of these Pages, accounts and groups were linked to the Saracen Group – an online syndicate in Indonesia,” tulis Facebook.
Baca juga: Siapa yang Ciptakan Sosok Abu Janda? Twit Prof Nadirsyah Hosen Ini Kembali Viral
“The Saracen Group’s coordinated abuse of the platform using inauthentic accounts is a violation of our policies and we have therefore banned the entire organization from the platform.”
Facebook menyertakan lima contoh akun yang dihapus, termasuk fan page Permadi Arya. Kelima akun tersebut adalah: Permadi Arya (Page), Kata Warga (Page), Darknet ID (Page), berita hari ini (Group) dan ac milan indo (Group).
"Mengenai data Facebook, akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dedi belum bisa memastikan apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan langsung memproses informasi tersebut dengan kasus Saracen. Tapi, bila bukti menguatkan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi akan memprosesnya.
"Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang yang ada. Siapa pun yang terlibat kita tindak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik Ditsiber," kata Dedi seperti dikutip Republika.
Baca juga: #PermadiAryaBosSaracen Jadi Trending Topic, Polri Diminta Periksa Abu Janda
Sebelumnya, Facebook mengumumkan melalui newsroom pada 31 Januari 2019 bahwa pihaknya menghapus 207 fan page Facebook, 800 akun Facebook, 546 grup Facebook dan 208 akun Instagram di Indonesia.
“All of these Pages, accounts and groups were linked to the Saracen Group – an online syndicate in Indonesia,” tulis Facebook.
Baca juga: Siapa yang Ciptakan Sosok Abu Janda? Twit Prof Nadirsyah Hosen Ini Kembali Viral
“The Saracen Group’s coordinated abuse of the platform using inauthentic accounts is a violation of our policies and we have therefore banned the entire organization from the platform.”
Facebook menyertakan lima contoh akun yang dihapus, termasuk fan page Permadi Arya. Kelima akun tersebut adalah: Permadi Arya (Page), Kata Warga (Page), Darknet ID (Page), berita hari ini (Group) dan ac milan indo (Group).
Advertisement
EmoticonEmoticon