Beredarnya foto-foto hakim dan jaksa berpose ‘dua jari’ mendapat sorotan dari Bawaslu. Seperti viral di media sosial, setidaknya ada tiga foto. Foto para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, foto para hakim di acara MA dan foto jaksa bersama Ahmad Dhani.
Bawaslu pun mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau kita mengacu pada Pasal 282 (UU Pemilu) kan jelas dikatakan bahwa setiap pejabat itu punya kewajiban dilarang untuk mengeluarkan putusan atau pun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," kata anggota Bawaslu Fritz EdwardSiregar, Kamis (14/2/2019), seperti dikutip Detik.
Fritz juga mengingatkan pada Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri.
"Pasal 4-nya dikatakan bahwa TNI, Polri, dan ASN dilarang mengeluarkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Baik dalam bentuk ajakan, seruan, imbauan, ataupun tindakan," tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Para Hakim Berfoto dengan Pose Dua Jari
Selain itu, ada juga PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang salah satu poinnya menyebutkan 'PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan'.
Lalu apakah yang dilakukan hakim dan jaksa dengan berpose 2 jari melanggar?
"Nanti saya akan lihat dulu, bagaimana temuan dari pada teman-teman hasil pandangan mereka gimana terkait ini. Apakah mungkin akan dipanggil untuk diklarifikasi, bisa juga karena ada dugaan pelanggaran netralitas," tandas Fritz.
Bawaslu pun mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau kita mengacu pada Pasal 282 (UU Pemilu) kan jelas dikatakan bahwa setiap pejabat itu punya kewajiban dilarang untuk mengeluarkan putusan atau pun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," kata anggota Bawaslu Fritz EdwardSiregar, Kamis (14/2/2019), seperti dikutip Detik.
Fritz juga mengingatkan pada Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri.
"Pasal 4-nya dikatakan bahwa TNI, Polri, dan ASN dilarang mengeluarkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Baik dalam bentuk ajakan, seruan, imbauan, ataupun tindakan," tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Para Hakim Berfoto dengan Pose Dua Jari
Selain itu, ada juga PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang salah satu poinnya menyebutkan 'PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan'.
Lalu apakah yang dilakukan hakim dan jaksa dengan berpose 2 jari melanggar?
"Nanti saya akan lihat dulu, bagaimana temuan dari pada teman-teman hasil pandangan mereka gimana terkait ini. Apakah mungkin akan dipanggil untuk diklarifikasi, bisa juga karena ada dugaan pelanggaran netralitas," tandas Fritz.
Advertisement
EmoticonEmoticon