Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sering melontarkan sindiran kepada kubu Probowo Subianto dan pendukungnya. Hal ini tentu membuat gerah tim Prabowo.
Salah seorang juru bicara tim Prabowo, Andre Rosiade, menilai PSI adalah partai yang mencari ketenaran.
Menurut Andre, partai baru seperti PSI tentu harus dikenal oleh publik secara umum. Oleh karena itu, ujar Andre, PSI mencari sensasi untuk menjadi partai terkenal.
Karena sering menyindir Prabowo, Andre memplesetkan singkatan PSI dengan Partai Sensasional Indonesia.
“Saya ingat Partai Sensasional Indoensia yang memang setiap hari ingin menumpang tenar ke Pak Prabowo dan Partai Gerindra,” ujar Andre di Jakarta, Selasa (8 Januari 2019) seperti dilansir CNN Indonesia.
Andre pun melihat, PSI sering mencari celah untuk menjatuhkan Prabowo. Sehingga, dengan cara seperti itu mereka diberitakan oleh media massa.
Menurut undang-undang, iklan partai politik, calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden di media massa diperbolehkan selama 21 hari hingga masuk masa tenang. Pada masa tenang, iklan kembali disetop.
Semenjak KPU menetapkan masa kampanye, di seluruh wilayah Indonesia banyak ditemui spanduk, baliho, bendera, dan atribut lainnya gambar para calon legislatif dan partai politik yang ikut berkompetisi dalam pemilu 2019.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Salah seorang juru bicara tim Prabowo, Andre Rosiade, menilai PSI adalah partai yang mencari ketenaran.
Menurut Andre, partai baru seperti PSI tentu harus dikenal oleh publik secara umum. Oleh karena itu, ujar Andre, PSI mencari sensasi untuk menjadi partai terkenal.
Karena sering menyindir Prabowo, Andre memplesetkan singkatan PSI dengan Partai Sensasional Indonesia.
“Saya ingat Partai Sensasional Indoensia yang memang setiap hari ingin menumpang tenar ke Pak Prabowo dan Partai Gerindra,” ujar Andre di Jakarta, Selasa (8 Januari 2019) seperti dilansir CNN Indonesia.
Andre pun melihat, PSI sering mencari celah untuk menjatuhkan Prabowo. Sehingga, dengan cara seperti itu mereka diberitakan oleh media massa.
Menurut undang-undang, iklan partai politik, calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden di media massa diperbolehkan selama 21 hari hingga masuk masa tenang. Pada masa tenang, iklan kembali disetop.
Semenjak KPU menetapkan masa kampanye, di seluruh wilayah Indonesia banyak ditemui spanduk, baliho, bendera, dan atribut lainnya gambar para calon legislatif dan partai politik yang ikut berkompetisi dalam pemilu 2019.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon