Ngabalin Puji Megawati dan Jokowi Terkait Kasus Ustadz Ba’asyir, Ini Katanya

- Januari 23, 2019
Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan TV One pada Selasa (22 Januari 2019) berlangsung hangat meskipun tidak dihadiri oleh dua narasumber yang ditunggu-tunggu oleh pemirsa, Mardani Ali Sera dan Rocky Gerung.

Dalam acara tersebut hadir sejumlah narasumber untuk membahas debat pertama capres cawapres yang telah digelar pekan lalu. Salah satu narasumber adalah Ali Mochtar Ngabalin.

Sebelum membahas tema yang diusung ILC, Ngabalin mengatakan ingin melakukan klarifikasi tentang sejumlah berita yang beredar di masyarakat salah satunya tentang pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

“Tidak ada makhluk satu pun di negeri ini yang boleh diberikan privilege (hak istimewa) di depan hukum. Semua warga negara, siapa pun Anda, apa pun status sosial, di mata hukum adalah sama. Dan itu yang sedang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” tuturnya.

Ngabalin yang merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden itu pun menceritakan, beberapa tahun silam, Amerika Serikat pernah meminta pemerintah Indonesia agar Ustadz Ba’asyir dihukum dan diadili di negara mereka.

Menurut politisi partai Golkar itu, pemerintah Indonesia menolak permintaan Amerika Serikat tersebut.

“Satu-satunya Presiden Republik Indonesia perempuan, Megawati Soekarno Putri yang menolak permintaan Amerika Serikat, bahwa dia punya integritas sebagai pemimpin negara untuk mengurus rakyatnya sendiri,” tuturnya.

Ngabalin juga menuturkan bahwa pembebasan Ustadz Ba’asyir itu karena pertimbangan kemanusiaan, usianya yang uzur, sering sakit-sakitan, dan diminta oleh keluarga.

“Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden menerima itu dengan baik,” tandasnya.

Mantan politisi PBB itu menyatakan bahwa Jokowi sangat taat kepada hukum yang berlaku. 

“Presiden mengatakan bahwa ketentuan hukum, peraturan dan perundang-undangan adalah bagian yang tidak mungkin dipisahkan dengan dirinya,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Ngabalin, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, dan menteri-menteri terkait untuk mengkaji hal tersebut secara komprehensif.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search