Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menceritakan sejumlah upaya yang dia lakukan untuk membela hak-hak ulama dan umat Islam, di antaranya Habib Muhamamad Rizieq Shihab dan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan oleh TVOne pada Selasa (29 Januari 2019), Natalius memaparkan upayanya untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
“Saya mendapat laporan dari staf saya, ada cerita di dalam Lapas Nusakambangan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak mendapat keadilan dan hak-haknya sebagai warga,” tuturnya.
Natalius lalu menceritakan laporan stafnya tersebut.
“Pak Natalius, institusi kita ini institusi kemanusiaan. Kita harus turun membantu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Saya tanya, kenapa? Konkretnya apa?” ujarnya.
Staf Natalius lalu menyampaikan kondisi yang dialami Ustadz Ba’asyir.
“Dia (Ustadz Ba’asyir) tidak boleh menjadi imam. Hanya bisa menghadiri shalat jum’at tapi [di] ruang yang terpisah di penjara Nusakambangan. Karena dia dicap [dengan] label teroris, meskipun secara hukum tidak pernah terbukti dia melakukan tindakan teroris,” katanya.
Selanjutnya, kata Natalius, dia menyampaikan kepada para stafnya dan salah seorang rekannya yang bernama Siane Indriani, bahwa semua label buruk yang dialamatkan kepada Islam itu tidak benar sama sekali.
“Tidak ada Islam yang teroris. Tidak ada Islam yang intoleran. Tidak ada Islam yang radikal. Yang ada adalah cara pandang pemipin negara yang radikal dan teroris. Karena itu kita turun menyelamatkan orang ini (Ustadz Abu Bakar Ba’asyir),” jelasnya.
Setelah melakukan investigasi dengan menurutkan 5 orang tim, lanjut Natalius, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan atas nama kemanusiaan.
“Surat sudah kita tunjukkan kepada presiden. Ada Pak Mahendradatta juga udah tahu. Ahmad Midad juga tahu. Jadi, kami tidak bekerja diam-diam. Kami melibatkan juga pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” tambahnya.
Menurut Natalius, hal tersebut dia lakukan agar rakyat Indonesia mengetahu bahwa Komnas HAM sudah memikirkan pembebasan Ustadz Ba’asyir sebelum dipikirkan oleh pemimpin negeri ini.
“Kami tidak mendapatkan respons dari pemerintah [dan] pihak-pihak yang berwenang terutama presiden,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Natalius menyatakan, meskipun berbeda agama dia tetap membela hak-hak umat Islam yang dizalimi.
“Saya katolik, katolik saya. Taat pak [Karni]. Saya ketua tim penyelidikan terkait dengan persoalan Habib Rizieq, ulama, umat Islam dan aktivis,” imbuhnya.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan oleh TVOne pada Selasa (29 Januari 2019), Natalius memaparkan upayanya untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
“Saya mendapat laporan dari staf saya, ada cerita di dalam Lapas Nusakambangan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak mendapat keadilan dan hak-haknya sebagai warga,” tuturnya.
Natalius lalu menceritakan laporan stafnya tersebut.
“Pak Natalius, institusi kita ini institusi kemanusiaan. Kita harus turun membantu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Saya tanya, kenapa? Konkretnya apa?” ujarnya.
Staf Natalius lalu menyampaikan kondisi yang dialami Ustadz Ba’asyir.
“Dia (Ustadz Ba’asyir) tidak boleh menjadi imam. Hanya bisa menghadiri shalat jum’at tapi [di] ruang yang terpisah di penjara Nusakambangan. Karena dia dicap [dengan] label teroris, meskipun secara hukum tidak pernah terbukti dia melakukan tindakan teroris,” katanya.
Selanjutnya, kata Natalius, dia menyampaikan kepada para stafnya dan salah seorang rekannya yang bernama Siane Indriani, bahwa semua label buruk yang dialamatkan kepada Islam itu tidak benar sama sekali.
“Tidak ada Islam yang teroris. Tidak ada Islam yang intoleran. Tidak ada Islam yang radikal. Yang ada adalah cara pandang pemipin negara yang radikal dan teroris. Karena itu kita turun menyelamatkan orang ini (Ustadz Abu Bakar Ba’asyir),” jelasnya.
Setelah melakukan investigasi dengan menurutkan 5 orang tim, lanjut Natalius, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan atas nama kemanusiaan.
“Surat sudah kita tunjukkan kepada presiden. Ada Pak Mahendradatta juga udah tahu. Ahmad Midad juga tahu. Jadi, kami tidak bekerja diam-diam. Kami melibatkan juga pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” tambahnya.
Menurut Natalius, hal tersebut dia lakukan agar rakyat Indonesia mengetahu bahwa Komnas HAM sudah memikirkan pembebasan Ustadz Ba’asyir sebelum dipikirkan oleh pemimpin negeri ini.
“Kami tidak mendapatkan respons dari pemerintah [dan] pihak-pihak yang berwenang terutama presiden,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Natalius menyatakan, meskipun berbeda agama dia tetap membela hak-hak umat Islam yang dizalimi.
“Saya katolik, katolik saya. Taat pak [Karni]. Saya ketua tim penyelidikan terkait dengan persoalan Habib Rizieq, ulama, umat Islam dan aktivis,” imbuhnya.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon