Sampaikan Visi dan Misi, Jokowi Curi Start? Ini Kata KPU dan Bawaslu

- Januari 15, 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendalami dugaan terhadap pelanggaran aturan berkampanye di televisi oleh calon presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, pada Ahad (13 Januari 2019), Jokowi menjelaskan visi dan misi di sebuah forum. Acara tersebut disiarkan oleh beberapa televisi swasta.

Menurut aturan yang berlaku, kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada bulan Maret 2019 nanti.

“Ini juga kita akan bahas itu. Kita belum bisa menyampaikan,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan Wahyu di Jakarta, Senin (14 Januari 2019 ) seperti dilansir CNN Indonesia.

Wahyu menuturkan, dia belum melihat rekaman acara tersebut. Sehigga, dia tidak bisa menilai, apakah ada pelanggaran atau tidak.

Di samping itu, Wahyu menuturkan, tidak semua tayangan yang ada di televisi adalah iklan ataupun kampanye. Sehingga, untuk memutuskan hal tersebut, dia akan mengadakan rapat bersama rekan-rekannya di KPU.

Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga belum bisa memutuskan sebelum mengadakan rapat internal terlebih dahulu.

Beberapa stasiun televisi menyiarkan pidato Jokowi tentang program-program yang telah berhasil diraihnya selama menjabat sebagai presiden.

Di samping itu, Jokowi juga menjelaskan beberapa hal terkait rencana pembangunan ke depan.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search