Dinilai Pro Zina, RUU yang Akan Disahkan Ini Ditolak Netizen

- Januari 29, 2019
sidang dpr
Sidang DPR (ilustrasi)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual akan segera disahkan. Namun setelah dipaparkan bahayanya, netizen berbondong-bondong menandatangani petisi penolakannya.

Melalui situs petisi Change, dosen Unpad Maimon Herawati mengajak rakyat Indonesia untuk menolak RUU tersebut.

“Awas RUU Pro Zina akan disahkan!! Baca dan renungi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berpandangan pengontrol tubuh perempuan adalah perempuan. Perempuan bebas dari kekerasan seksual. Ide bahwa perempuan harus diberikan kekuatan hukum untuk melindungi dirinya, ini benar dan sangat bagus,” demikian Maimon mengawali petisi yang diterbitkannya pada Ahad (27/1/2019).

“Akan tetapi ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk. Tidak ada pengaturan tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama,” lanjutnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam RUU tersebut, pemaksaan hubungan bisa kena jerat hukum namun zina diperbolehkan asalkan suka sama suka. Demikian pula aborsi yang sukarela tidak bisa dijerat hukum.

“Untuk diketahui, rencana strategi penggagas RUU ini selanjutnya adalah akses bebas pada kontrasepsi bagi remaja,” imbuhnya.

Maimon tidak bisa berharap banyak kepada anggota dewan dari Partai Islam karena jumlah mereka sedikit dan pasti kalah voting. Karenanya melalui petisi tersebut, ia mengajak rakyat Indonesia untuk menolaknya.

“Jika anggota dewan yg terhormat sudah tidak mampu lagi menahan agar RUU ini tidak disahkan, saatnya rakyat Indonesia yg mencintai keluarga nya untuk lantang bersuara: MENOLAK!!!” pungkasnya.

Sampai berita ini ditulis, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 89.500 netizen dan terus bertambah. (Fimadani)
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search