Berpose 2 Jari, Anies Terancam Penjara?

- Januari 08, 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai mendukung calon presiden dan wakil presiden di hadapan publik dalam acara yang diselenggarakan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) beberapa waktu lalu.

Dalam acara yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat itu, Anis dinilai sengaja berkampanye untuk Prabowo-Sandi dengan mengisyaratkan dua jari ke hadapan hadirin.

Hal ini disebutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor. Jika Anies terbukti sengaja melakukan kampanye maka dia akan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun karena telah melanggar undang-undang pemilu.

“Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol,” ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Jakarta, Senin (7 Januari 2019) seperti dilansir CNN Indonesia.

Di samping itu, kata Irvan, Bawaslu juga meneliti isi sambutan Anies yang diduga mendukung Prabowo-Sandi.

Sementara itu, Anies mengaku tidak melanggar undang-undang pemilu dan tidak berkampanye. 

Menurut Anies, dia telah meminta izin kepada Kemendagri dan dia tidak menyuruh para hadirin untuk mendukung Prabowo-Sandi dalam acara tersebut.

Anies beralasan, semua orang mempunyai penafsiran yang tidak sama soal simbol-simbol dengan isyarat jari.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement

1 komentar:

avatar

Mengangkat dua jari bisa berbeda arerti umumnya mengangkat dua jari karena suatu yang merasa victory bukan mendukung salah satu paslon capres


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search