Ahmad Dhani (Twitter) |
Ia dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Tiga cuitan Ahmad Dhani yang membuatnya divonis penjara adalah:
1. Cuitan berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
2. Cuitan berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
3. Cuitan berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
Ahmad Dhani mengurus administrasi di Rutan Cipinang (Detik) |
Di Twitter, banyak netizen bersuara atas vonis tersebut. Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim pun menduduki trending topic teratas di Indonesia.
“Hanya karena 3 cuitan #AhmadDhaniKorbanRezim #AhmadDhaniKorbanRezim Di tahan.. Astagfirullah..😢😢” kata @KdEzone
“Bara api itu telah dinyalakan..! Bersiap siagalah .. Luruskan dan rapatkan barisan.. #AhmadDhaniKorbanRezim,” kata @andrids
“Teknik pembungkaman spt in (Kill the messenger) adalah teknik kuno yg terlihat menang di awal dan justru kalah dg tragis pada ahirnya. #AhmadDhaniKorbanRezim” kata @Nan7Ars
Advertisement
EmoticonEmoticon