Disindir KPU Soal Caleg, Ini Tanggapan Yusril

- Desember 29, 2018
Yusril Ihza Mahendra merasa ganjil dengan sindiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pertemuan yang digelar Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang lawyer yang mendaftarkan diri untuk pemilihan legislatif nanti.

Padahal, menurut Yusril, sidang tersebut membahas tentang dugaan adanya administrasi pemilu yang dilanggar seperti yang dilaporkan oleh Oesman Sapta Odang.

“KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan,” ujar ketua Umum PBB itu di Jakarta, Sabtu (29 Desember 2018) seperti diwartakan Republika.

Di pihak lain, Hasyim Asy’ari menuturkan, seseorang yang maju sebagai calon legislatif (caleg) tidak boleh melakukan pekerjaan pengacara.

Menurut Hasyim, peraturan itu telah tertuang dalam undang-undang tentang Pemilu. Dia pun menyindir soal Yusril yang maju sebagai caleg PBB namun masih menyertai kliennya untuk mengurus masalah hukum.

Hal yang berbeda disampaikan oleh Yusril tentang penafsiran undang-undang tersebut. Menurut Yusril, larangan melakukan tugas sebagai pengacara adalah ketika seseorang telah terpilih menjadi anggota legislatif.

Namun, lanjut Yusril, seandainya peraturan itu diterapkan sesuai penafsiran KPU, dia pun siap jika dicoret dari pencalonan.

Yusril menyatakan dirinya tidak haus jabatan. Sebab, katanya, dia sudah pernah menjadi duduk di kursi legislatif dan menjabat sebagai menteri dalam beberapa kabinet pemerintah sebelumnya.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search