Permintaan maaf yang disampaikan La Nyalla Mattalitti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membuatnya lepas dari jeratan hukum.
Tak hanya itu, mantan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut tetap bisa dimasukkan ke dalam bui meskipun telah diberi maaf oleh Jokowi.
“Pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan. Walaupun sudah dimaafkan Jokowi, kasusnya bisa diusut,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Senin (16 Desember 2018) seperti dilansir RMOL.
Presiden Jokowi bersedia memberi maaf kepada La Nyalla Mattalitti. Menurutnya, La Nyalla telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepadanya sebanyak tiga kali.
La Nyalla mengaku salah seorang tokoh yang berada di balik Obor Rakyat yang dinilai telah menyebarkan fitnah tentang Jokowi dan keluarganya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 silam.
Menurut Mahfud MD, La Nyalla bisa dikenai pasal tentang pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong.
Terkait pencemaraan nama baik, waktunya sudah berlalu dan syaratnya mesti Jokowi yang melaporkan. Namun, terkait dengan penyebaran berita bohong, masih berlaku hingga saat ini.
“Ancamannya 10 tahun, kedaluwarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini,” papar Mahfud.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Tak hanya itu, mantan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut tetap bisa dimasukkan ke dalam bui meskipun telah diberi maaf oleh Jokowi.
“Pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan. Walaupun sudah dimaafkan Jokowi, kasusnya bisa diusut,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Senin (16 Desember 2018) seperti dilansir RMOL.
Presiden Jokowi bersedia memberi maaf kepada La Nyalla Mattalitti. Menurutnya, La Nyalla telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepadanya sebanyak tiga kali.
La Nyalla mengaku salah seorang tokoh yang berada di balik Obor Rakyat yang dinilai telah menyebarkan fitnah tentang Jokowi dan keluarganya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 silam.
Menurut Mahfud MD, La Nyalla bisa dikenai pasal tentang pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong.
Terkait pencemaraan nama baik, waktunya sudah berlalu dan syaratnya mesti Jokowi yang melaporkan. Namun, terkait dengan penyebaran berita bohong, masih berlaku hingga saat ini.
“Ancamannya 10 tahun, kedaluwarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini,” papar Mahfud.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
2 komentar
Halah gak mungkin diproses lahh.. hukum jaman jok kan membela yang nyebong
Bermanis-manis Menjilat DAHAK sendiri..memalukan...
EmoticonEmoticon