Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU) itu mengatakan, tidak ada bentuk kriminalisasi ulama dalam kasus tersebut.
“Langkah kepolisian terhadap kasus Habib Bahar ini murni merupakan penegakan hukum bukan kriminalisasi ulama, karena polisi pun dalam bertindak pasti mempunyai barang bukti,” ujar Ma’ruf ketika mengikuti acara silaturahim bersama ratusan kiyai dalam lingkup Sukabumi dan Cianjur, seperti dikutip CNN Indonesia Rabu (19 Desember 2018).
Kiyai Ma’ruf pun menandaskan, penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang dilakukan pihak kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Di samping itu, Kiyai Ma’ruf menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, ujarnya, orang yang melakukan kesalahan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Terkait kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith, Kiyai Ma’ruf mengatakan, apabila terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, maka tentu Habib Bahar harus diberi ganjaran yang sesuai.
Namun, lanjut Kiyai Ma’ruf, apabila Habib Bahar tidak terbukti melakukan tindakan kriminal, dia harus dikeluarkan dari tahanan.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon