Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas menyesalkan perkataan salah satu anggota Komisi Nasional Perempuan yang menilai praktik poligami tidak berasal dari ajaran Islam.
“(Pernyataan itu) tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Anwar Abbas seperti dilansir CNNIndonesia, Ahad (16 Desember 2018).
Anwar menolak keras perkataan anggota Komnas Perempuan, Imam Nahe'i yang menilai poligami bukan bagian dari ajaran agama Islam.
Anwar berujar, jika pernyataan tersebut disandarkan kepada praktik yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya, maka berarti mereka semua tidak menjalankan ajaran Islam.
Lebih lanjut, Anwar menuturkan, dalam Islam praktik poligami hukumnya boleh, jika orang yang melakukannya sanggup berbuat adil kepada para istrinya.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.
Kata Zainut, poligami merupakan bagian dari syariat Islam. Sebab, banyak keterangan yang valid dari Al-Quran dan Hadits yang menyatakan bahwa orang Islam boleh berpoligami.
Menurut Zainut, praktik poligami itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia tentang perkawinan dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan di antaranya adalah wajib berlaku adil kepada para istri dan anak-anak.
[Abu Syafiq/Fimadani]
“(Pernyataan itu) tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Anwar Abbas seperti dilansir CNNIndonesia, Ahad (16 Desember 2018).
Anwar menolak keras perkataan anggota Komnas Perempuan, Imam Nahe'i yang menilai poligami bukan bagian dari ajaran agama Islam.
Anwar berujar, jika pernyataan tersebut disandarkan kepada praktik yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya, maka berarti mereka semua tidak menjalankan ajaran Islam.
Lebih lanjut, Anwar menuturkan, dalam Islam praktik poligami hukumnya boleh, jika orang yang melakukannya sanggup berbuat adil kepada para istrinya.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.
Kata Zainut, poligami merupakan bagian dari syariat Islam. Sebab, banyak keterangan yang valid dari Al-Quran dan Hadits yang menyatakan bahwa orang Islam boleh berpoligami.
Menurut Zainut, praktik poligami itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia tentang perkawinan dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan di antaranya adalah wajib berlaku adil kepada para istri dan anak-anak.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon