Habib Bahar Tak Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Presiden, Ini Penjelasannya

- Desember 06, 2018
Habib Bahar bin Smith tidak bisa dijerat pasal penghinaan presiden. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Andi Hamzah seperti dikutip Republika.

Menurut Andi, ketika MK telah memutuskan untuk membatalkan pasal tersebut, maka delik pidana terkait penghinaan terhadap presiden tidak bisa digunakan lagi oleh siapa pun.

Namun, lanjut Andi, seandainya kepolisian meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan maka Habib Bahar hanya dijerat dengan pasal penghinaan secara umum yaitu Pasal 310 KUHP.

"Ya, jatuhnya jadi menghina orang biasa karena oleh MK (pasal penghinaan presiden) sudah dicabut,” katanya Rabu (5 Desember 2018).

Andi pun menjelaskan syarat yang bisa menyebabkan Habib Bahar dijerat hukum, yaitu orang yang melaporkan mesti pihak yang dirugikan.

Artinya, orang yang mesti melaporkan Habib Bahar adalah Bapak Jokowi. Jika orang lain yang melapor, maka tidak bisa, jelas Andi.

Selain syarat di atas, menurut Andi, Bapak Jokowi harus melaporkan Habib Bahar paling lama enam bulan setelah terjadi penghinaan kepada dirinya.

Kenyataannya, ceramah Habib Bahar yang dinilai menghina presiden itu terjadi dua tahun yang silam.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement

5 komentar

avatar

Yang melaporkan siapa sih?

avatar

Ah...ngk mantab klo bgini endingnya...

avatar

Harusnya disunat tuh Akar Baharnya make roda kreta api.

avatar

Mantab sekali Alhamdulillah


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search