Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menjerat Habib Bahar

- Desember 18, 2018
Habib As-Sayyid Bahar bin Smith atau yang lebih dikenal dengan Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian Jawa Barat.

“Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum,” kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar), di Bandung, Selasa (18 Desember 2018) malam, seperti dilansir Detik.

Habib kelahiran Manado 36 tahun silam itu dijerat dengan kasus penganiayaan.

Habib Bahar dinyatakan telah melakukan tindak pidana di muka hukum, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain atau kekerasan terhadap anak.

Di samping itu, Habib Bahar juga dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak.

 Atas dasar itu, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Habib Bahar bin Smith selama 20 hari semenjak hari Selasa (18 Desember 2018) sampai Ahad (6 Januari 2019) di Rumah Tahanan Negara Polda Jabar.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Bahar dicecar dengan 34 pertanyaan. Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Bahar tidak boleh pulang.

Sebelumnya, Habib Bahar juga diperiksa di Bareskrim Polri di Jakarta. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik, yang mana dia dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo di depan khalayak umum.

Namun, ketika itu Habib Bahar tidak ditahan dan boleh pulang ke rumahnya.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search