Fatwa Ucapan Selamat Natal Belum Ada? Ini Kata MUI

- Desember 25, 2018
Fatwa tentang hukum mengucapkan selamat Natal dari umat Islam untuk umat Kristiani belum ada sampai saat ini. Hal tersebut dipaparkan oleh Anwar Abbas yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI).

Fatwa yang telah diterbitkan, menurut Anwar adalah tentang perayaan Natal bersama-sama.

“Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981,” ujar Anwar di Jakarta, Selasa (25 Desember 2018) seperti diwartakan Republika.

Menurut fatwa tersebut, sekalipun perayaan Natal di Indonesia bertujuan untuk menghormati Nabi Isa Alaihissalam menurut kepercayaan penganut Kristiani, namun kaum muslimin harus memahaminya dengan Alquran dan hadis terkait Nabi Isa Alaihissalam.

Di samping itu, fatwa yang telah diterbitkan oleh MUI adalah tentang penggunaan antribut nonmuslim oleh umat muslim. Dalam fatwa tersebut disebutkan, hukumnya adalah haram.

Begitu juga, hukum mengajak orang lain untuk memakai atribut nonmuslim juga haram.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, bentuk toleransi yang harus dipahami adalah saling menghormati agama lain, bukan mengakui keyakinan agama lain tersebut.

Anwar menjelaskan, belum ada pembahasan secara khusus tentang hukum mengucapkan selamat natal oleh umat Islam untuk umat Kristiani dan belum ada fatwa resmi dari MUI.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search