Dua pelaku pengeroyokan anggota TNI di kawasan Pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur sudah ditangkap pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Argo Yuwono Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kombes Argo menyebutkan, dua pelaku tersebut berinisial HP alias E dan AP.
“Dengan kejadian itu, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur sudah tangkap dua pelaku," ujar Argo Kamis (13 Desember 2018) seperti dilansir Viva.
Pelaku berinisial HP dan AP ditangkap di rumah mereka masing-masing yang berada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (12 Desember 2018).
Menurut Kombes Pol Argo, dua orang pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP. Hingga detik ini, pihak kepolisian masih terus mencari pelaku lain yang ikut mengeroyok anggota TNI.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku tersebut diketahui berprofesi sebagai juru parkir di Pertokoan Arundina, Cibubur.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula ketika seorang anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin sedang mengecek knalpot motornya di kawasan Pertokoan Arundina pada hari Senin (10 Desember 2018).
Tak dinyana, salah seorang juru parkir di pertokoan tersebut menggeser satu sepeda motor yang mengakibatkan kepala Kapten Komarudin tersenggol oleh sepeda motor tersebut.
Juru parkir itu tidak mau minta maaf, malah dongkol ketika diingatkan. Akhirnya, terjadilah keributan di antara mereka berdua.
Tak lama setelah itu, sejumlah juru parkir yang berada di tempat menyerang Kapten Komarudin.
Tak lama kemudian, lewatlah seorang anggota TNI AD yang bernama Pratu Rivonanda yang kemudian diketahui sebagai salah satu personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pratu Rivonanda berusaha memisahkan perkelahian yang terjadi antara Kapten Komarudin dan para juru parkir. Namun, juru parkir tersebut malah menyerang Pratu Rivonanda.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Kombes Argo menyebutkan, dua pelaku tersebut berinisial HP alias E dan AP.
“Dengan kejadian itu, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur sudah tangkap dua pelaku," ujar Argo Kamis (13 Desember 2018) seperti dilansir Viva.
Pelaku berinisial HP dan AP ditangkap di rumah mereka masing-masing yang berada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (12 Desember 2018).
Menurut Kombes Pol Argo, dua orang pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP. Hingga detik ini, pihak kepolisian masih terus mencari pelaku lain yang ikut mengeroyok anggota TNI.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku tersebut diketahui berprofesi sebagai juru parkir di Pertokoan Arundina, Cibubur.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula ketika seorang anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin sedang mengecek knalpot motornya di kawasan Pertokoan Arundina pada hari Senin (10 Desember 2018).
Tak dinyana, salah seorang juru parkir di pertokoan tersebut menggeser satu sepeda motor yang mengakibatkan kepala Kapten Komarudin tersenggol oleh sepeda motor tersebut.
Juru parkir itu tidak mau minta maaf, malah dongkol ketika diingatkan. Akhirnya, terjadilah keributan di antara mereka berdua.
Tak lama setelah itu, sejumlah juru parkir yang berada di tempat menyerang Kapten Komarudin.
Tak lama kemudian, lewatlah seorang anggota TNI AD yang bernama Pratu Rivonanda yang kemudian diketahui sebagai salah satu personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pratu Rivonanda berusaha memisahkan perkelahian yang terjadi antara Kapten Komarudin dan para juru parkir. Namun, juru parkir tersebut malah menyerang Pratu Rivonanda.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon