Baliho tersebut memuat foto Tsamara Amany yang notabene merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta.
Merespons hal tersebut, PSI mengaku bahwa mereka telah menerima izin dari pihak terkait.
“Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Tsamara disegel,” ujar Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, di Jakarta, Kamis (27 Desember 2018) sebagaimana dilansir Republika.
Sejumlah media memuat foto tentang baliho Tsamara Amany yang disegel di Jakarta. Untuk mengonfirmasikan hal ini, Chandra mengimbau awak media untuk bertanya kepada Pemprov DKI.
Di pihak lain, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, semua iklan yang menyalahi aturan akan disegel tanpa ada pengecualian.
Menurut Anies, hal tersebut bukan hal yang baru. Sebab, peraturannya telah diterapkan semenjak bulan Oktober 2018 silam.
Semenjak dimulainya masa kampanye, banyak spanduk, baliho, bendera dan atribut lainnya terpasang di jalan-jalan di seluruh wilayah di Indonesia.
Banyak pihak yang memasang sesuai dengan ketentuan. Tak sedikit pula yang melanggar peraturan.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon